Surabaya (ANTARA News) - Aktor era 1970-an Roy Marten alias Roy Wicaksono (56), Jumat, akhirnya divonis majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tiga tahun penjara dan denda Rp10 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Berlin Damanik SH itu, sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yakni tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam sidang putusan yang dihadiri Gading Marten (putra Roy Marten) itu, majelis hakim menilai suami Anna Maria itu terbukti terlibat dalam "pesta" sabu-sabu di sebuah hotel di kawasan Ngagel, Surabaya pada 13 November 2007. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008