Jakarta, 11 April 2008 (ANTARA) - Indonesia bersama United Nation of Drugs and Crime (UNODC) mengadakan pertemuan internasional Expert Group Meeting on International Cooperation in Preventing and Combating Illicit International Trafficking in Forest Product, Including timber, Wildlife, and Other Forest Biological Resources (EGM) pada tanggal 26-28 Maret 2008 di Jakarta. UNODC adalah salah satu departemen dari dewan sosial dan ekonomi PBB, Economy and Social Council (ECOSOC), yang menangani masalah kejahatan dan obat-obatan terlarang. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut sidang ke-16 Commission on Crime Prevention and Criminal Justice (CCPCJ), salah satu komisi UNODC, tanggal 27 April 2007, yang menghasilkan Resolusi 16/1 yang menyebutkan bahwa hasil hutan termasuk kayu, hidupan liar, dan sumberdaya hutan lainnya yang dipanen bertentangan dengan peraturan nasional merupakan peredaran terlarang karena merusak lingkungan, sosial, dan ekonomi sebuah negara. Pertemuan ini dihadiri oleh 47 tenaga ahli dari 15 negara anggota dan para pemerhati dari ASEAN-WEN, AFP, FLEGT, UNEP, UNFF, UNODC, World Bank, dan CIFOR. Beberapa hal penting yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut antara lain perlunya peningkatan pengetahuan dan pemahaman tentang skala permasalahan tindak pidana kehutanan untuk mengkonsistenkan kegiatan di tingkat nasional dan peningkatan kerjasama internasional. Penegakan hukum dan pemerintahan perlu dikondisikan secara efektif dengan rasionalisasi dan streamlining peraturan dan hukum di tingkat nasional, termasuk penempatan sanksi yang tepat. Tindakan pencegahan yang efektif adalah dengan melibatkan organisasi yang bergerak di bidang pendidikan dengan melakukan kampanye dan penyebaran informasi kepada publik terkait kegiatan penegakan hukum. Hal tersebut diperkuat dengan pelibatan masyarakat, NGO, dan pihak swasta dalam implementasi strategi dan kebijakan nasional. Untuk upaya penegakan hukum, disarankan pembentukan satuan penegakan khusus yang mengakomodir terbentuknya jaringan tukar-menukar informasi antar anggota satuan tersebut. Terkait kerjasama internasional, perlu ditingkatkan dengan penekanan lebih pada kerjasama tingkat regional terutama dari sisi kegiatan bersama dan bantuan teknis seperti program training dan pengembangan untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas penegak hukum. Kerjasama internasional dalam menangani masalah kejahatan dapat menggunakan beberapa instrumen legal yang termuat dalam UN Conventions against Transnasional Organized Crime and Corruption (UNCTOC), UN Convention against Corruption (UNCAC), atau UN model Treaties on Extradition and Mutual Legal Assistance. Pertemuan ini dibuka oleh Menteri Kehutanan H. M.S. Kaban yang menekankan perlunya peningkatan koordinasi antar lembaga dan pemangku kewenangan yang berkompeten dalam penegakan hukum. Menhut juga mengungkapkan perlunya peningkatan kapasitas secara institusional dan operasional untuk mendeteksi dan menekan tindakan pidana tersebut. Untuk keterangan tambahan, silakan hubungi Achmad Fauzi, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Departemen Kehutanan, Telp: (021) 570-5099, Fax: (021) 573-8732

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2008