Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendaftarkan permohonan "judicial review" Undang-Undang Pemilu terhadap Undang-Undang Dasar 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan gugatan atas UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu disampaikan Tim Kuasa Hukum DPD di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis. Tim Kuasa Hukum DPD dipimpin Todung Mulya Lubis dan sejumlah advokat ternama, antara lain Trimoelja D Soerjadi, Maqdir Ismail, Bambang Widjojanto, Alexander Lay dan B Cyndy Panjaitan. Mereka menyerahkan berkas permohonan kepada panitera MK. Penyerahan didampingi pula Ketua Tim "Judicial Review" UU Pemilu DPD yang juga Wakil Ketua DPD Laode Ida (Sulawesi Tenggara), Sekretaris Tim Anthony Charles Sunarjo (Maluku Utara) dan Ketua -ketua Subtim Muspani (Bengkulu), Wahidin Ismail (Papua Barat), Marhany V Pua (Sulawesi Utara), Kasmir Tri Putra (Lampung), Abdul Aziz Qahar Mudzakar (Sulawesi Selatan) dan Nuzran Joher (Jambi) Selain itu, hadir sebagai pemohon para anggota DPD secara perseorangan dan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM), yakni Center for Electoral Reform (Cetro), Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Indonesian Parliamentary Center (IPC), Sekretariat Nasional Masyarakat Hukum Adat, Paguyuban Pasundan serta beberapa tokoh daerah lainnya. Sebelumnya, Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita menegaskan, "judicial review" UU Pemilu tidak akan mengganggu tahapan Pemilu 2009 yang dirancang Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Judicial review" akan tuntas sebelum tahapan tersebut dimulai. KPU memulai tahapan pendaftaran peserta pemilu dan tahapan penetapan peserta pemilu tanggal 5 April 2008 dan diakhiri dengan pengucapan sumpah/janji anggota DPR dan DPD tanggal 1 Oktober 2009 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Dua isu krusial UU Pemilu yang diajukan "judicial review" DPD ke MK berkaitan dengan syarat domisili di provinsi yang menjadi daerah pemilihan calon anggota DPD serta pengaturan prosedur pengurus atau anggota partai politik menjadi calon anggota DPD. DPD bersama para aktivis dan Tim Kuasa Hukum DPD dengan referensi pakar-pakar telah membahas seluruh materi hukum secara sistematis dengan berbagai aspek pertimbangannya. Semula empat isu yang dipersoalkan hingga akhirnya mengerucut menjadi dua isu yang di-"judicial review" DPD ke MK. Kedua isu dinilai paling mengusik rasa keadilan bagi masyarakat luas, terutama masyarakat daerah, karena menyangkut persoalan penyaluran aspirasi daerah pada kancah kebijakan nasional dan persoalan demokratisasi secara umum.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008