Jakarta (ANTARA News) - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pimpinan Ketua Umum Muhaimin Iskandar, Rabu, mengambil formulir pendaftaran partai peserta Pemilu 2009 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Saat mengambil formulir pendaftaran partai Peserta Pemilu 2009 di Sekretariat KPU tersebut, PKB diwakili staf Wakil Sekjen DPP PKB, Thoriqul Haq, yang membawa surat kuasa partai yang ditandatangani Ketua Umum Muhaimin Iskandar. Thoriqul Haq mengatakan, pengambilan formulir itu tidak bermaksud mendahului Wakil Ketua Umum DPP PKB Ali Masykur Musa yang belum lama ini ditunjuk sebagai pelaksana tugas Ketua Umum. "Tidak, karena yang resmi menurut AD/ART dan UU Parpol adalah Cak Imin (Muhaimin Iskandar). Jadi, Cak Imin yang berhak untuk tanda tangan dan untuk urusan luar seperti pendaftaran parpol sekarang, surat kuasanya dari Cak Imin," katanya. Ia menyatakan, Muhaimin Iskandar tidak dipecat dari jabatannnya sebagai Ketua Umum, tapi diminta mundur dan Muhaimin tidak bersedia mundur. "Jadi, Cak Imin resmi tetap jadi Ketua Umum," katanya. "Ini bukan untuk melawan Gus Dur (Ketua Dewan Syuro PKB KH Abdurrahman Wahid). Tidak, ini biasa dalam partai," katanya lagi. Thoriqul Haq kemudian meminta agar permasalahan pendaftaran partai itu tidak dikaitkan dengan konflik yang sedang terjadi. "Yang penting ada tandatangan dari Ketua Umum partai yang saat ini masih resmi yakni Cak Imin," tegasnya. Sebelumnya, Muhaimin mengatakan, mulai Selasa (8/4), dirinya mengeluarkan dekrit yang menyatakan bahwa setiap surat yang dikeluarkan DPP PKB tanpa tanda tangan Ketua Umum yang masih dijabatnya, tidak sah. "Dalam kondisi darurat ini, tidak boleh ada surat keluar atas nama PKB tanpa ada tanda tangan Ketua Umum, dalam hal ini saya," ujarnya. Sedangkan DPP PKB melalui Surat Keputusan No.3075/DPP-02/IV/A.1/IV/2008 tertanggal 7 April 2008, menetapkan pemberhentian sementara HA Muhaimin Iskandar, MSi dari jabatannya sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB periode 2005-2010. Surat Keputusan tersebut ditandatangani Ketua Dewan Syuro KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Sekretaris Dewan Syuro H Muhyidin Arubusman, Wakil Ketua Umum Dewan Tanfidz Dr H Ali Masykur Musa, MSi dan Sekjen Dewan Tanfidz Zannuba Arifah Chafzoh (Yenni Wahid). Surat Keputusan tersebut juga menetapkan Wakil Ketua Umum Dewan Tanfidz Ali Masykur Musa sebagai pelaksana tugas Ketua Umum sampai dengan ditetapkannya pejabat sementara Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008