Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan Irgan Chairul Mahfiz mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkap anggota Fraksi PPP DPR, Al Amin Nur Nasution. "Kami mendukung KPK dan akan mengikuti penanganan kasus itu," kata Irgan ketika dihubungi di Jakarta, Rabu, terkait penangkapan terhadap Amin Nasution. Amin Nasution yang juga suami penyanyi dangdut Kristina, ditangkap petugas KPK pada Rabu (9/4) sekitar pukul 02:00 WIB di hotel The Ritz Carlton, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, Amin sedang bersama seorang pejabat sebuah kabupaten di Kepulauan Riau dan dua staf pejabat daerah itu serta dua orang perempuan. Salah satu wanita itu diduga sebagai pekerja seks komersial. Penangkapan terhadap Amin diduga terkait penyuapan senilai Rp1,8 miliar yang dilakukan pejabat daerah dari Kepulauan Riau. Amin diduga terkait rencana pengalihan kawasan hutan lindung menjadi hutan industri di provinsi itu. Mereka yang ditangkap itu sedang menjalani pemeriksaan di KPK. Meskipun mendukung langkah-langkah yang ditempuh KPK, Irgan berharap penanganan kasus Amin dilakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah. Irgan menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar rapat pleno DPP PPP pada Rabu sore ini khusus membahas masalah Amin tersebut. "Akan ada keputusan partai terkait kasus saudara Al Amin itu," katanya. Ia mengatakan, PPP akan menampung berbagai masukan, termasuk dari Dewan Pengurus Wilayah PPP Kepulauan Riau, untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan Amin dalam kasus itu. DPP PPP, katanya, akan menjatuhkan sanksi organisasi kepada Amin sesuai yang diatur dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai bila terbukti bersalah. Ketika ditanya apakah PPP akan memberikan bantuan hukum kepada Amin, Irgan menyatakan, "bila dibutuhkan, kami siap mengirimkan bantuan hukum untuk mendampingi Amin." HM Al Amin Nur Nasution SE selain menjadi anggota Komisi IV DPR juga merupakan Ketua DPW PPP Jambi. Amin yang lahir di Jambi 28 Maret 1972 dikenal pula sebagai seorang kontraktor dan pengusaha properti. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008