Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan memasuki ranah internal partai politik terkait kepengurusan ganda atau perubahan kepengurusan seperti yang dialami sejumlah partai politik, termasuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). "Kalau ada perubahan kantor atau pengurus, karena ada muktamar atau kongres, itu adalah mekanisme internal partai," kata anggota KPU Andi Nurpati usai acara pengambilan sumpah/janji anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kantor KPU Jakarta, Rabu. Andi menjelaskan, kalau ada perubahan, maka partai politik harus memberitahukan ke KPU. Terkait dengan perubahan kepengurusan di PKB, Andi mengatakan, KPU belum menerima pemberitahuan sehingga selama tidak ada perubahan data, maka data yang ada di KPU-lah yang akan digunakan. "PKB belum ada perubahan apa-apa. Jadi sementara KPU menggunakan yang itu (kepengurusan yang lama)," kata Andi. Sebelumnya, DPP PKB melalui Surat Keputusan No.3075/DPP-02/IV/A.1/IV/2008 tertanggal 7 April 2008, menetapkan pemberhentian sementara HA Muhaimin Iskandar, MSi dari jabatannya sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB periode 2005-2010. Surat Keputusan tersebut ditandatangani Ketua Dewan Syuro KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Sekretaris Dewan Syuro H Muhyidin Arubusman, Wakil Ketua Umum Dewan Tanfidz Dr H Ali Masykur Musa, MSi dan Sekjen Dewan Tanfidz Zannuba Arifah Chafzoh (Yenni Wahid). Surat Keputusan tersebut juga menetapkan Wakil Ketua Umum Dewan Tanfidz Ali Masykur Musa sebagai pelaksana tugas Ketua Umum sampai dengan ditetapkannya pejabat sementara Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB. Muhaimin Iskandar hingga kini menyatakan tetap menjabat Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB hingga 2010 dan menolak memenuhi ketentuan rapat gabungan DPP PKB pada 26 Maret 2008 yang memintanya mengundurkan diri. Andi Nurpati mengakui, masalah kepengurusan ganda tidak hanya terjadi di PKB saja. Kasus serupa juga terjadi di tubuh Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI). Ia menegaskan, KPU akan berpijak pada asas legalitas, yakni pada keabsahan badan hukum dan kepengurusan bagi partai politik. "KPU berpegangan pada Depkum HAM. Kalau ada partai yang konflik, sepanjang kepengurusannya di Depkum HAM tidak dicabut, ya kami masih berpedoman di situ," tegasnya. Andi menambahkan, KPU tidak punya kewenangan mengesahkan partai politik mana yang diakui, karena syarat jadi partai politik ada dalam UU Partai Politik. "KPU hanya punya wewenang menentukan partai politik yang ikut pemilu, salah satu syaratnya partai memiliki badan hukum yang disahkan oleh Departemen Hukum dan HAM," katanya. Selama partai politik tidak memiliki badan hukum, maka KPU tidak bisa menerima partai tersebut untuk ikut pemilu. Sementara itu, PKB pimpinan Ketua Umum Muhaimin Iskandar melalui staf Wakil Sekjen PKB bernama Thoriqul Haq pada Rabu (9/4), telah mengambil formulir pendaftaran parpol peserta Pemilu 2009 di Kantor KPU, dengan surat kuasa yang ditandatangani Muhaimin Iskandar. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008