Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) sepakat meningkatkan fungsi pengawasan internal di setiap departemen atau instansi pemerintah. "Kita kaji konsep ideal agar pengawasan internal bisa melakukan tugas pencegahan korupsi," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M. Jasin, setelah bertemu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan), Taufiq Effendi di Gedung KPK, Jakarta, Senin. Jasin berharap, badan pegawasan internal seperti Inspektorat Jenderal (Itjen) dan Bawasda, bisa bekerja secara independen. Peningkatan fungsi pengawasan internal, menurut Jasin, perlu dilakukan karena praktik korupsi selama ini banyak terjadi di departemen dan instansi pemerintah. "Pendekatan yang kita lakukan adalah pendekatan pencegahan," kata Jasin. Sementara itu, Menpan Taufiq Effendi mengemukakan budaya kerja aparatur negara di badan pengawas internal menjadi salah satu kendala peningkatan kinerja badan pengawas. Kinerja badan pengawas internal yang tidak baik akan berdampak buruk pada pemberantasan korupsi. Dia mencontohkan, aturan yang menyatakan Bawasda bertanggungjawab kepada kepala daerah mengakibatkan lemahnya penegakan korupsi. Selain itu, kata Menpan, pemilihan anggota badan pengawas internal yang tidak memiliki kemampuan mencukupi juga menjadi penyebab tersendatnya penegakan hukum. Survei intregitas Sebelumnya, KPK mengumumkan hasil survei integritas aparatur negara di sejumlah Departemen/Instansi dalam sektor pelayanan publik. Survei itu antara lain menyatakan Departemen Hukum dan HAM (Depkum HAM) sebagai lembaga terburuk dalan integritas publik. Dalam skala 1 sampai 10, Depkum HAM memperolah skor integritas 4,15. Skor itu adalah yang terendah dari 30 departemen/instansi yang rata-rata mendapat skor 5,53. Selain Depkum HAM, sepuluh departemen/instansi yang memiliki skor integritas rendah adalah Badan Pertanahan Nasional (4,16), Departemen Perhubungan (4,24), PT. Pelabuhan Indonesia (4,76), Kepolisian Republik Indonesia (4,81). Kemudian Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (4,85), Departemen Agama (5,15), PT. Perusahaan Listrik Negara (5,16), Departemen Kesehatan (5,25), Mahkamah Agung (5,28), dan Departemen Kelautan dan Perikanan (5,41). Sementara itu, tiga departemen/instansi yang tertinggi skor integritasnya adalah Badan Kepegawaian Negara (6,51), Departemen Dalam Negeri (6,25), dan PT PERTANI (6,17). Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M. Jasin mengatakan, survei yang dilakukan di 30 departemen/instansi itu menggunakan skala 1 sampai 10 untuk mengukur integritas sektor publik. Penilaian dilakukan dengan menggabungkan pengalaman integritas, merefleksikan pengalaman responden terhadap tingkat korupsi yang dialami, serta refleksi terhadap faktor penyebab korupsi. Survei Integritas Sektor Publik itu melibatkan 60 unit layanan di 30 departemen/instansi tingkat pusat yang tersebar di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Selain itu, survei juga mengikutsertakan 3.611 responden yang merupakan pengguna langsung dari pelayanan publik. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008