Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 23 tersangka kasus pembalakan liar diterbangkan dari Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat ke Jakarta, Jumat, untuk menjalani proses penyidikan di Badan Reserse Kriminal Umum Mabes Polri. Mereka diterbangkan dengan menggunakan pesawat Fokker 27 milik Direktorat Polisi Udara Mabes Polri dari Bandara Rahadi Usman, Ketapang, dan mendarat di Pangkalan Polisi Udara, Pondok Cabe, Tangerang, Banten, sekitar pukul 15.40 WIB. Begitu mendarat, mereka langsung dibawa ke Mabes Polri dengan pengawalan ketat pasukan Brimob. Namun, seorang wanita yang menjadi tersangka dalam kasus ini tidak dibawa ke Mabes Polri dan dititipkan di Polres Ketapang dengan alasan penyidikannya akan tetap dilakukan di Polres Ketapang. Selain 23 tersangka itu, Polri juga menerbangkan satu tersangka dari Pontianak ke Jakarta dengan pesawat komersial. Tersangka ini tertangkap di Sambas, Kalimantan Barat. Rincian para tersangka adalah 23 tersangka dibawa ke Jakarta dengan pesawat milik Polri, satu tersangka dibawa dengan pesawat komersial, dan satu lainnya tetap berada di Ketapang. Para tersangka yang dibawa terdiri atas nakhoda kapal, pemilik kayu dan pejabat Dinas Kehutanan Kalimantan Barat. Sebelumnya Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Polri, Kombes Pol Bambang Kuncoko, menjelaskan bahwa Polri mengupayakan agar sidang kasus pembalakan liar di Jakarta. "Kita akan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung agar sidang berlangsung di Jakarta," katanya. Dalam kasus ini, beberapa orang menjadi buronan Mabes Polri termasuk dua cukong besar yang selama ini menguasai perdagangan kayu ilegal di Kalimantan Barat, yakni A Song dan A Un. Cukong Malaysia diduga ikut terlibat dalam kasus ini, yakni Beny Wong dan Indra Wong. Sejak 14 Maret 2008 polri menggelar operasi pembalakan liar di Ketapang dan berhasil membongkar kasus penyelundupan skala besar ke Malaysia. Polisi menangkap 19 kapal berisi sekitar 12 ribu meter kubik senilai Rp208 miliar yang siap diselundupkan ke Kuching, Malaysia di muara Sungai Pawan, Ketapang. Kini kapal-kapal dan muatannya diamankan di salah satu tempat penimbunan kayu milik warga setempat dan dijaga polisi. Para tersangka akan dijerat dengan UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, sedangkan kayu dan kapal akan dilelang untuk negara. Diduga, aksi penyelundupan ini lancar karena melibatkan aparat setempat. Polri kini sedang memeriksa para pejabat Polres Ketapang dan Polda Kalbar sehubungan kasus tersebut.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008