Jakarta (ANTARA News) - Komisi VIII DPR menyetujui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2008 (1429 H) sebesar rata-rata 3.435 dolar AS dan Rp501 ribu untuk komponen dalam negeri. Besaran itu rinciannya yakni, untuk zona I sebesar 3.308 dollar AS, zona II 3.429,6 dollar AS, dan zona III sebesar 3.567,3 dolar AS, ditambah biaya komponen dalam negeri Rp501.000 untuk setiap zona. Ketua Komisi VIII DPR RI Hasrul Azwar mengetukkan palunya seusai Rapat Kerja di DPR Jakarta, Rabu malam. Angka itu berarti naik rata-rata sebesar 500,9 dollar AS dan Rp100.900 atau dalam rupiah kenaikan total hampir Rp5 juta dibanding tahun lalu. Menteri Agama Maftuh Basyuni mengusulkan besaran itu di hadapan komisi VIII DPR setelah sebelumnya dibicarakan dalam panitia kerja antara DPR dan Depag. Yang termasuk dalam Zona I adalah Aceh, Medan, Batam, Padang. zona II (Palembang, Jakarta, Surakarta, Surabaya) dan zona III (Makassar, Banjarmasin, Balikpapan). Angka ini meningkat dibanding tahun lalu di mana zona I ditetapkan 2.822,8 dolar AS, zona II 2.925,9 dolar AS dan zona III 3.053,6 dolar AS ditambah biaya komponen dalam negeri masing-masing Rp400.100. Besaran ini juga menyertakan catatan agar Depag terus melakukan negosiasi dengan dua maskapai penerbangan, Garuda Indonesia dan Saudia Arabian Airlines soal penetapan tarif penerbangan haji. Garuda menetapkan tarif untuk zona I 1.780 dolar AS, zona II 1.901 dolar AS, dan zona III 2.038 dollar AS, sedangkan Saudia menetapkan tarif zona I 1.865 dolar AS, zona II 2.004 dolar AS dan zona III 2.259 dolar AS. Menag juga menguraikan komponen biaya tidak langsung (indirect cost) BPIH 2008 mencapai Rp445,7 miliar, angka ini naik cukup besar dibanding tahun lalu yang hanya Rp206,34 miliar. Biaya tak langsung haji ini akan ditanggung APBN.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008