Medan (ANTARA News) - Anggota DPRD Tapanuli Utara, Sumut, Tardas Lumbantobing dituntut hukuman satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, karena didakwa melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, Maria Rahayu. Jaksa Penuntut Umum, Hendra Darmawan, SH ketika membacakan tuntutannya mengatakan, terdakwa dikenakan Pasal 351 KUHP. JPU menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan terdakwa terjadi pada 17 Oktober 2007 di rumah keluarga di Jalan Pembangunan Helvetia Medan. Akibat penganiayaan tersebut, Maria Rahayu mengalami memar di kelopak mata kanan, bengkak di pipi kanan atas, memar di pipi kiri, memar di leher dan belakang telinga kanan. Akibat penganiayaan tersebut diketahui dari hasil visum et repertum dari rumah sakit Pirngadi Medan Nomor 286/er/P/PRm-03/2007 yang ditandatangani dr.Rezeki Sembiring, Sp.BS. Terdakwa yang dimintai keterangannya sebelum pembacaan tuntutan mengatakan, pemukulan itu dilakukannya hanya spontanitas karena marah dan cemburu atas pengakuan selingkuh yang diucapkan korban. Majelis hakim yang diketuai H.Kartim Haeruddin menunda persidangan tersebut pada 8 April 2008 untuk mendengarkan pembelaan terdakwa.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008