Surabaya (ANTARA News) - Aktor kawakan era 1970-an, Roy Marten alias Roy Wicaksono (56), akhirnya dituntut tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) dalam sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa. Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, Berlin Damanik SH itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tuntutan sebesar itu didakwakan karena terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer (menyalurkan), namun terbukti dalam dakwaan subsider (bersekongkol menggunakan). (*)

Copyright © ANTARA 2008