Batang (ANTARA) - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah membekuk seorang pelaku penggelapan uang nasabah Koperasi Tunas Artha Mandiri, sehingga koperasi tempat pelaku bekerja ini mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Kepala Polres Batang AKBP Edi Suranta Sinulingga, di Batang, Minggu, mengatakan bahwa pelaku Adi Sutrisno (30), warga Peninggaran, Kabupaten Pekalongan dibekuk polisi setelah koperasi tersebut melaporkan kasus itu.

"Pelaku diduga melakukan pemalsuan dokumen sebanyak 64 nasabah lama untuk mengambil kredit di koperasi tempat dirinya bekerja. Namun, nasabah yang telah diajukan oleh pelaku untuk mengambil kredit itu tidak ada yang membayar angsuran ke koperasi tersebut," katanya lagi.
Baca juga: Jelang Idul Adha, Polres Batang intensifkan pengamanan hewan ternak

Edi didampingi Kepala Kepolisian Sektor Gringsing AKP Sugiyanto mengatakan terungkap kasus tersebut berawal adanya kecurigaan Direksi Koperasi Artha Mandiri terhadap Adi Sutrisno yang selalu berkelit ketika diminta menunjukkan alamat nasabah.

Kecurigaan pihak koperasi, kata dia, makin positif saat Adi Sutrisno menghilang dan tidak masuk kerja tanpa izin, dan nasabah yang mengajukan kredit melalui tersangka tidak ada yang membayar angsuran.

"Pihak koperasi pun kemudian mendatangi rumah nasabah sesuai alamat dan mendapat jawaban bahwa mereka yang tercantum tidak ada yang mengambil atau memperpanjang kredit. Mengetahui hal itu, pengurus koperasi kemudian melapor kepada polisi," katanya.

Ia mengatakan, pria yang bertugas menyurvei dan mengantar, sekaligus menarik cicilan nasabah itu ditangkap polisi, setelah pengurus Koperasi Artha Mandiri melapor pada polisi.

"Tersangka dilaporkan oleh Koperasi Artha Mandiri karena diduga telah memalsukan dokumen nasabah lama untuk kembali mengambil kredit. Selama rentang waktu Maret 2019 hingga Juli 2019, tersangka memalsukan sebanyak 64 dokumen nasabah," katanya pula.

Pewarta: Kutnadi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019