Dibutuhkan keterangannya dalam pengembangan perkara di Kemenpora
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat meminta keterangan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto dalam pengembangan perkara korupsi terkait dana hibah dari pemerintah kepada KONI.

"Dibutuhkan keterangannya dalam pengembangan perkara di Kemenpora," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Gatot telah tiba di gedung KPK, Jakarta untuk dimintai keterangan dalam pengembangan perkara tersebut.

Baca juga: Kock Meng memenuhi panggilan KPK terkait izin reklamasi Kepri
Baca juga: Juniarto penuhi panggilan KPK


Sebelumnya dalam perkara itu, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan sedangkan Johny E Awuy divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 2 bulan.

Keduanya dinilai terbukti menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta agar dapat memperlancar 2 proposal dana hibah yang diajukan oleh KONI.

Dalam putusan tersebut, hakim juga menilai bahwa asisten pribadi (aspri) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bernama Miftahul Ulum terbukti menerima Rp11,5 miliar serta ATM dan buku tabungan dari sekjen dan bendahara umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Untuk memenuhi "commitment fee" yang diminta, Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy telah juga memberikan kepada Miftahul Ulum selaku aspri menteri melalui Arief Susanto selaku protokoler Kemenpora yang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar untuk kepentingan Menpora," kata hakim Arifin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Senin (20/5) lalu.

Baca juga: KPK tidak temukan uang Rp500 juta saat tangkap Umar Ritonga
Baca juga: Bowo Sidik segera disidang terkait kasus suap dan gratifikasi
Baca juga: Pengamat ingatkan KPK tak terseret agenda politik

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019