Jakarta (ANTARA News) - Masalah standarisasi produk dan jasa masih menjadi pembahasan dalam ASEAN Economic Community (AEC), dan harmonisasi standar produk dan jasa menjadi salah satu pilihan diantara negara anggota. Hal tersebut disampaikan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, dalam Sosialisasi dan Dialog ASEAN Charter (Piagam ASEAN) dan Cetak Biru AEC yang dihadiri beberapa asosiasi dan perusahaan swasta nasional di Departemen Luar Negeri, Jakarta, Rabu. Masalah perbedaan standar produk maupun jasa, menurut dia, masih menjadi isu penting dalam pembahasan negara-negara ASEAN terkait dengan keberhasilan perjanjian kerja sama Piagam ASEAN dan Cetak Biru ASEAN. Dalam hal ini, negara-negara di ASEAN menyepakati suatu standar yang akan menjadi ASEAN standar dan tidak terlepas dari standar internasional, ujar dia. Menurut dia, terdapat dua macam bentuk perjanjian dalam AEC terkait dengan standar produk dan jasa, yakni saling mengakui standar yang ada di negara masing-masing atau harmonisasi yang berarti menyepakati satu standar. Sementara itu, Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional Departemen Perdagangan, Heri Susanto mengatakan, dalam cetak biru AEC sudah diatur secara detil masalah standar produk tersebut. Dan semua memiliki target waktu. Menurut dia, setiap stakeholder harus mengetahui tentang Cetak Biru AEC ini, karena Indonesia akan menerapkan apa yang telah menjadi kesepakatan bersama negara anggota ASEAN sesuai jadwal. Diharapkan perusahaan dapat menerapkan apa yang menjadi kesepakatan dalam perjanjian tersebut ke dalam strategi perusahaan masing-masing. Tidak hanya itu, dia mengatakan, stakeholder lain seperti Kamar Dagang Industri Nasional (Kadin) dan Departemen Perindustrian juga mempunyai strategi yang merefleksikan Piagam ASEAN.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008