Jakarta (ANTARA News) - Polda Jawa Barat menyita 16,5 ton solar bersubsidi yang dikirim tanpa dokumen resmi menuju Jakarta, dan empat tersangka ditahan dalam penangkapan itu. Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko di Jakarta, Senin, mengatakan, 16,5 ton solar itu kini diamankan di Mapolres Bogor sebagai barang bukti, sedangkan para tersangka ditahan di Mapolda Jawa Barat di Bandung. "Solar itu disita dari dua kali penangkapan di wilayah Bogor, akhir pekan lalu, masing-masing delapan ton dan 8,5 ton solar," katanya. Tersangka pengangkutan delapan ton solar adalah Yadi Mulyadi (40), supir tangki, warga Bayongbong, Garut, Tata Subrata (37), kernet, warga Padasuka, Cimahi, , Nandang (32), kernet, warga Bayongbong, Garut dan Tate Sehabudin, warga Sindangsari, Melong, Cimahi yang merupakan pemilik solar. Sedangkan, supir tersangka pengangkutan 8,5 ton solar hingga kini belum tertangkap karena lolos sebelum polisi datang untuk menyita solar. "Namun pemilik 8,5 ton solar ini telah diketahui yakni PT FFJ yang beralamat di Jakarta Timur," katanya. Bambang Kuncoko menjelaskan, penyitaan bahan bakar minyak (BBM) itu merupakan hasil operasi Polda Jawa Barat di perbatasan Jabar dan Jakarta. Sehubungan dengan adanya rencana kebijakan pemerintah untuk menghilangkan BBM bersubsidi di Jakarta maka Polda Jawa Barat meningkatkan pengawasan di perbatasan kedua provinsi itu sebab diperkirakan ada pengiriman BBM dari Jabar ke Jakarta secara ilegal, katanya. "Telah ada kecenderungan pengiriman BBM bersubsidi dari Jabar ke Jakarta. Inilah yang akan kita awasi," katanya menegaskan. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008