Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nazaruddin Sjamsuddin mengaku ingin menjalani hidupnya sebagai rakyat biasa setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta. "Ya, ngaji-ngaji aja. Sudah tua mau apa lagi. Giliran kalian yang meneruskan memimpin negara ini. Saya menjadi rakyat biasa saja," kata Nazaruddin seusai acara syukuran pembebasan dirinya di rumahnya Jalan Minyak Raya Nomor 13, Kompleks Pertamina, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu. Nazar yang ditemui sedang mengenakan pakaian batik coklat dengan setelan celana coklat muda lengkap dengan peci hitam ini awalnya berulang kali mengatakan, dirinya enggan diwawancarai. Suami dari Nurnida ini terlihat lebih menikmati suasana berkumpul dengan kerabat dan orang-orang terdekat setelah memberikan kata sambutan acara syukuran. Setelah acara syukuran selesai, Nazar akhirnya bersedia menemui wartawan sebelum akhirnya bercengkrama dengan Mulyana Kusumah dan Safder Yussac di pelataran rumah bersama dengan tamu lainnya. Hadir dalam kesempatan itu, tiga mantan anggota KPU, Mulyana W Kusumah, Valina Singka, dan Chusnul Mariyah, mantan Sekjen Komisi Pemilihan Umum (KPU) Safder Yussac, Kepala Biro Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Pusat, Asrudi Trijono serta Kuasa Hukum Nazar, Amir Syamsudin. "Saya happy (bahagia, red). Akhirnya ketemu juga dengan Pak Mulyana," kata Nazar saat berpose di depan sejumlah wartawan foto. Sebelumnya, MA memvonis Nazaruddin dengan hukuman enam tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan jasa asuransi anggota KPU dan pengumpulan dana taktis dari rekanan KPU. Putusan MA itu lebih ringan satu tahun dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 14 Desember 2005 dengan vonis tujuh tahun. Vonis tujuh tahun itu dikuatkan majelis banding Pengadilan Tinggi Jakarta pada 27 Februari 2006. Nazar kemudian mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari masa hukumannya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008