Bandarlampung (ANTARA News) - Para aktivis lingkungan hidup di Provinsi Lampung, dimotori Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) setempat, menyiapkan petisi untuk menolak ketentuan pemerintah tentang pengusahaan tambang di dalam kawasan hutan, atau Peraturan Pemerintah (PP) No 2/2008 tentang Penerimaan Negara dari Bukan Pajak (PNBP), berupa izin kegiatan pertambangan terbuka di kawasan hutan lindung. Direktur Eksekutif WALHI Lampung, Mukri Friatna, di Bandarlampung, Jumat, menegaskan, petisi bersama itu dibuat melibatkan seluruh stakeholder dan para aktivis lingkungan, termasuk para pencinta alam dan aktivis mahasiswa dari sejumlah kampus di daerahnya. "Petisi bersama itu akan kami sampaikan kepada pemerintah untuk memprotes adanya aturan pemerintah yang kami nilai akan semakin mempercepat laju kerusakan hutan dan lingkungan di negeri ini," ujar Mukri. Menurut dia, semestinya pemerintah cepat belajar dari kesalahan kebijakan pengelolaan hutan sebelumnya, bukan malah mengeluarkan kebijakan yang semakin menambah laju kerusakan hutan yang telah berlangsung. "Sekarang ini yang diperlukan adalah menyelamatkan hutan yang masih tersisa, bukan malah menambah kerusakan yang sudah ada," kata Mukri lagi. Dia juga menegaska bahwa dalam waktu dekat para aktivis lingkungan di Lampung akan mengambil sikap bersama pula, antara lain mengumpulkan dukungan untuk memprotes kebijakan tersebut serta menggelar aksi keprihatinan (demo). "Kami juga sudah mendesak agar Pemda di Lampung dapat menyewa saja areal hutan yang telah diberikan hak pengelolaan usaha penambangannya di daerah ini, dengan kesiapan masyarakat membantu biaya sewanya bersama-sama," kata Mukri lagi. Ia mengingatkan, perolehan pendapatan dari hutan itu tidak sebanding dengan nilai kerusakan lingkungan dan dampak buruk bagi masyarakat sekitarnya dalam jangka panjang. Sebelumnya, muncul desakan kuat agar PP No 2 Tahun 2008 berupa izin kegiatan pertambangan terbuka di kawasan hutan lindung segera dilengkapi dengan mekanisme penyewaan hutan lindung oleh publik-non perusahaan tambang yang terus bergulir dari sejumlah daerah. "Saat ini banyak orang yang menolak PP No 2 Tahun 2008 itu," kata Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Chalid Muhammad, di Jakarta, beberapa waktu lalu.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008