Medan (ANTARA News) - Pengusaha oli, Arvin Ng alias Abeng (47), warga Jalan Palangkaraya Medan, Sumut, dijatuhi hukuman 18 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan oli merk Meditran produk Pertamina. Majelis hakim diketuai Jarasmen Purba, SH pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 62 aat 1 Undang-undang RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Yosi Marisa, SH yang menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara. Sebelumnya, ketika membacakan tuntutan JPU menyatakan berdasarkan keterangan saksi ahli dari pihak Pertamina UPMS I Medan dan saksi korban perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain. Kejadian itu bermula ketika Direktur CV Andhika, Hermato, yang menjadi saksi korban membeli oli Meditran S40 kepada terdakwa pada Juli 2006. Oli tersebut digunakan saksi korban sebagai minyak pelumas alat berat Buldozer type D60E-8 seri No 45796, Buldozer type D85SS-1 seri No 1950 dan Buldozer Type D85SS-1 seri 1987. Setelah menggunakan oli tersebut ketiga alat berat milik saksi korban rusak fatal. Dari hasil pemeriksaan awal oleh mekanik dicurigai kerusakan disebabkan penggunaan oli palsu.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008