Surabaya (ANTARA News) - "Saya butuh pengobatan," kata aktor kawakan Roy Marten alias Roy Wicaksono (55) dalam sidang pemeriksaan terdakwa kasus narkotika dan bahan obat berbahaya (narkoba) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa. Dalam sidang yang dipimpin Berlin Damanik SH itu, suami Anna Maria itu meminta majelis hakim untuk memberi kesempatan dirinya menjalani rehabilitasi di luar Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. "Saya masih `pake` (menggunakan sabu-sabu), meski saya sedang menjalani perawatan di Panti Rehabilitasi `Fan Campus` di Cisarua, Bogor, karena keinginan untuk `pake` itu selalu ada," katanya. Selama proses rehabilitasi, menurut dia, dirinya memang tidak boleh "pake" (memakai atau mengonsumsi) SS (narkoba jenis sabu-sabu), tapi dirinya masih sering memakai bila berada di luar panti rehabilitasi, sehingga hingga kini belum sembuh, tapi tetap ingin sembuh. "Kami orang-orang lemah, saya orang sakit yang butuh pertolongan, sedangkan penjara tak menolong. Tuduhan itu menyakitkan. Saya merasa sudah dihukum media massa. Saya memang bukan orang bersih, tapi saya tak sekotor itu," katanya, sambil menahan isak tangis. Menurut terdakwa "pesta" SS di salah satu hotel di Surabaya pada 13 November 2007 itu dirinya sempat digeladah polisi saat ditangkap, namun tidak ditemukan barang bukti narkoba jenis apa pun. "Saya sempat tanya kenapa ditangkap? Mereka hanya bilang 'nggak' apa-apa, mari kita omong-omong di kantor saja, nanti akan ketemu Kapolwiltabes dan Kasat Reskoba. Mereka juga bilang teman-teman saya sudah dibawa ke sana untuk urusan narkoba," katanya. Usai penangkapan, katanya, dirinya memang benar menjalani uji atau tes urine. "Ya, benar, kalau positif ya, karena memang 'pake' sebelum ke Surabaya. Saya memang ingin sembuh, tapi saya pengguna," katanya. Bahkan, lanjutnya, dirinya sempat berontak saat diminta untuk melakukan kesaksian (testimoni) oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Graha Pena Surabaya. "Itu karena saya berarti munafik," katanya. Oleh karena itu, Roy mengemukakan, dirinya merasa bersalah, karena masih memiliki ketergantungan dengan SS, namun tidak merasa bersalah dalam penangkapan pada 13 November 2007. "Saya 'nggak' merasa bersalah dengan penangkapan itu, tapi saya menyesal masih menggunakan SS di luar panti rehabilitasi. Karena itu, saya bertobat," katanya. Ketika ditanya hakim mengenai tuduhan membantu transaksi SS antara Hong Kho Hong dengan Didit Kesit Cahyadi, Roy mengaku tidak tahu. "Saat mereka `pake` juga saya tidak tahu, bahkan saya sempat diledek bahwa saya adalah mata-mata BNN. Saya di hotel itu karena ada urusan dengan Freddy untuk mengajak sebagai guru modeling," katanya. Menanggapi hal itu, anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhadji SH, ketika dikonfirmasi usai persidangan mengaku, dirinya masih yakin dapat membuktikan keterlibatan Roy Marten dalam "pesta" SS itu. "Kalau Roy Marten 'ngomong' seperti itu ya wajar, tapi kami yakin akan mampu membuktikan dia terlibat. Kalau dia bilang sebagai pengguna SS, dia `kan tidak punya bukti medis soal itu. Paling tidak, dia tahu, tapi dia tidak melapor," katanya. Dalam persidangan itu, majelis hakim juga sempat memberi peringatan (warning) kepada Roy Marten bahwa pasal 37 UU 5/1997 tentang Psikotropika menyebutkan, siapa yang mempunyai ketergantungan terhadap narkoba/psikotropika wajib melakukan rehabilitasi. Roy Marten diduga terlibat kasus "pesta" SS di sebuah hotel di Surabaya, pada 13 November 2007 dengan dakwaan berlapis yakni pasal 71 (bersekongkol). Selain itu, pasal 62 (memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika), dan pasal 60 ayat 2, 3, dan 5 (tentang menyalurkan dan menerima penyaluran serta penyerahan) UU 5/1997 tentang Psikotropika. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008