Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung menyerahkan 23 nama calon hakim agung ke Komisi Yudisial di Jakarta, Senin. Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Harifin A Tumpa mengatakan, semula ada 26 calon hakim agung namun tiga orang tidak melengkapi persyaratan sehingga hingga penutupan pendaftaran hari ini, dianggap tidak berminat menjadi hakim agung. Ia menyebutkan tiga calon hakim agung yang tidak melengkapi persyaratan itu antara lain adalah Wakil Kepala Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan Manado. Ke-23 nama calon hakim agung yakni terdiri atas Kepala Pengadilan Tinggi (KPT), Wakil Kepala Pengadilan Tinggi (WKPT), dan Wakil Kepala Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (WKPT TUN), hakim tinggi TUN, dan Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan (Kapusdiklat) MA. Mereka adalah Kimar Saleh (KPT Sumut), Mohammad Saleh (WKPT NAD), Lalu Maryun (KPT Jayapura), Andi Ware Pasingiri (KPT Bangka Belitung), Njile Kaban (KPT Palu), Nuryanti Saragih (KPT Bandung), I Ngusti Made Antara (KPT Mataram). Kemudian, Djafni Djamal (WKPT Sumbar), Rosmala Sitorus (KPT Banten), M Ramly dan Soemarno (WKPT Bengkulu), Maulida (WKPT Tanjung Karang), Suwardi (WKPT Jakarta), Sugeng Ahmad Judhi (WKPT Palangkaraya), Mahdi Soroinda Nasution (WKPT Pekanbaru), Sudarto Radyo Suwarno (KPT Surabaya). Lalu, RO Barita Siringo-ringo (WKPT TUN Surabaya), Supandi (Kapusdiklat MA), Istiwibowo, Syamsul Hadi, dan Iskandar (Hakim Tinggi pada PT TUN Surabaya), Arpani Mansyur (WKPT TUN Sumut), dan Sulistyo (Hakim Tinggi PT TUN Jakarta). Selain ke-23 nama calon hakim agung yang diajukan MA itu, terdapat pula 33 calon hakim agung non karir yang berasal dari berbagai profesi seperti pengacara, akademisi, pensiunan pegawai negeri sipil, dan mantan hakim pengadilan militer. Semua calon tersebut dalam waktu dekat akan menjalani empat tahap tes kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi Yudisial untuk dipilih sebanyak 14 hakim agung. Ke-14 hakim agung yang terpilih kelak, menggantikan para hakim agung MA yang pensiun, meninggal dunia, atau mengundurkan diri. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008