Jakarta (ANTARA News) - Lima calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dari 15 calon yang diserahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada pimpinan DPR mulai menjalani "fit and proper test" atau uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi II DPR RI di Gedung DPR Jakarta, Senin pukul 14.00 WIB. Kelima calon anggota Bawaslu yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan tersebut adalah Achmad Heri, Ahmad Fauzi, Aswanta, SF Agustiani Tio, dan Bambang Eka Cahya Widodo. Rencananya uji kelayakan dan kepatutan tersebut akan selesai pada pukul 22.00 WIB, dengan diselingi jeda istirahat pada pukul 17.30 WIB hingga pukul 19.30 WIB. Masing-masing calon anggota Bawaslu akan mendapat kesempatan selama satu jam. Pada 15 menit pertama, calon diberi kesempatan menjelaskan visi dan misinya, yang kemudian akan diperdalam oleh para anggota DPR melalui sesi tanya jawab. Uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Bawaslu akan berlangsung selama tiga hari hingga Rabu (19/3). Pada Selasa (18/3), akan dilakukan terhadap lima calon lainnya yakni Dedi Suhardadi, Edi Sucipto, Wahidah Syuaib, Lilik Romli, dan Martua Benhart Sirait yang dimulai pukul 14.00 WIB dan berakhir pada 22.00 WIB. Pada hari Rabu (19/3), uji kelayakan dan kepatutan akan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB hingga 16.05 WIB terhadap lima calon yaitu Muflizar, Nurhidayat, Wirdianingsih, Razaki Persada, dan Refliani Harun. selsai 16.05. Pada pukul 19.30 WIB, rencananya Komisi II akan menggelar rapat pleno pemilihan calon anggota Bawaslu melalui pemungutan suara. Dari hasil pemungutan suara, Komisi II akan menyusun urutan peringkat 15 nama calon anggota Bawaslu berdasarkan hasil penilaian uji kelayakan dan kepatutran sesuai mekanisme yang berlaku. DPR kemudian akan menetapkan lima nama teratas sebagai anggota Bawaslu terpilih untuk kemudian disampaikan kepada presiden. Anggota Komisi II dari Fraksi PPP Lena Mariana Mukti mengatakan, dalam uji kelayakan tersebut Komisi II akan menggali masalah integritas para calon mulai dari pengetahuan pemilu, tugas Bawaslu hingga penguasaan terhadap UU No.22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu. "Termasuk untuk mengetahui keberanian mereka mengadukan masalah jika ada pelanggaran pada tahapan pemilu, mulai dari pendaftaran sampai penetapan hasil pemilu," katanya. Disinggung soal penilaian, ia mengatakan, anggota Komisi II yang kehadirannya kurang dari 5 kali diputuskan tidak bisa memberi penilaian. Mekanismenya nanti, katanya, satu anggota DPR akan memilih lima nama dengan komposisi dua di antaranya adalah perempuan. Jika perempuan yang dipilih kurang dari dua, maka surat suara dinyatakan tidak sah. "Ini mengacu pada pasal 73 ayat (8) UU No.22/2007 yang menyebutkan bahwa komposisi keanggotaan Bawaslu, Panwaslu Propinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen," katanya. Dari 15 calon anggota Bawaslu, tiga di antaranya adalah perempuan.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008