Serang, Banten (ANTARA News) - Wakil Presiden (Wapres), M. Jusuf Kalla, menegaskan bahwa pemerintah tetap melantik anggota terpilih Komisi Pemilihan Umum (KPU), Syamsul Bahri, sampai ada keputusan yang mengikat dari kasasi yang diajukan Kejaksaan atas putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur (Jatim). "Jika dalam perjalanannya Syamsul Bahri dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi Kejaksaan, maka yang bersangkutan tentu tidak lagi dapat menjadi anggota KPU," ujar Wapres Kalla usai meresmikan Plan IIC PTB Arwana Keramik di Desa Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Jumat. Yang jelas, menurut Jusuf Kalla, sesuai hasil rapat konsultasi antara Pemerintah dan DPR bahwa putusan pengadilan tingkat pertama menjadi acuan bagi pemerintah untuk melantik atau tidak Syamsul Bahri. "Jika dalam putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah, maka pemerintah dapat segera melantiknya sebagai anggota KPU. Tetapi, jika sebaliknya, maka pemerintah akan segera mencari pengganti Syamsul Bahri sebagai anggota KPU terpilih," ujarnya. Jadi, menurut Wapres, status Syamsul Bahri saat ini adalah orang yang tidak bersalah dan bebas dari tuntutan hukum sesuai putusan PN Malang. "Jadi, di sini berlaku asas praduga tak bersalah. Tetap kita lantik sesuai hasil rapat konsultasi pemerintah dan DPR hingga ada keputusan yang mengikat di tingkat kasasi," kata Wapres Kalla menambahkan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang, Kamis (13/3), memutus bebas Prof Dr Syamsul Bahri karena tidak terbukti melakukan tindak korupsi, seperti yang didakwakan oleh JPU sesuai pasal 3 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 (subsider) dan dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tidak terbukti. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Hanifah Hidayat SH itu, Syamsul tidak dibebani membayar biaya perkara, karena ditanggung negara. Syamsul yang terpilih sebagai anggota KPU, didakwa dalam kasus korupsi proyek Kigumas senilai Rp1,9 miliar. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008