Jakarta (ANTARA) - ​​​​​Kartu Identitas Anak (KIA) menjadi favorit dalam Operasi Bina Kependudukan Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara di RW03 Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Kamis.

Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Utara, Erik Polim Sinurat mengatakan kegiatan ini sama seperti pelayanan kependudukan lainnya yang sudah digelar di sejumlah lokasi.

Baca juga: Pemkot Jakut bagikan 445 SKDS dalam sekali operasi Bina Kependudukan

Layanan kependudukan yang dihadirkan antara lain permohonan Kartu Tanda Penduduk Elektrik (KTP-E), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS), dan Kartu Identitas Anak (KIA).

"Jadi kegiatan ini merupakan pendekatan pelayanan kependudukan kepada masyarakat. Yang sudah kita lakukan sebanyak empat kali sepanjang tahun 2019 ini," kata Erik, saat ditemui di SDI Al Islamiyah, RW 03 Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.

Baca juga: Kasudin Dukcapil: Bina Kependudukan tidak hanya untuk warga pendatang

Menurut dia, pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA) lebih dominan dibandingkan dengan identitas kependudukan lainnya. Terhitung sebanyak 1.002 KIA dicetak dan siap didistribusikan untuk kawasan diselenggarakannya pelayanan kependudukan ini.

Angka tersebut tentunya masih terus bertambah, seiring dengan permohonan yang diajukan masyarakat selama pelayanan kependudukan berlangsung malam nanti.

"Potensinya besar, maka kita kejar permohonan KIA ini. Tapi ada juga permohonan lainnya seperti SKDS yang sudah mencapai 200 lembar, serta pelayanan lainnya yakni KTP-E dan KK," katanya.

Dia menilai, kepemilikan KIA sangat bermanfaat bagi anak usia mencapai 15 tahun. Data tersebut dapat digunakan sebagai data pendidikan hingga pembuatan paspor anak.

Untuk itu, dia berharap masyarakat semakin sadar untuk mengajukan permohonan KIA tersebut. Selain di lokasi pelayanan kependudukan seperti ini, permohonan KIA bisa dilakukan melalui Satuan Pelaksana (Satpel) di setiap kelurahan di Jakarta Utara.

"Bagi pemohon KIA, cukup melampirkan empat persyaratan, seperti KK, KTP-E, dan buku nikah orang tua, serta akta lahir anak yang diajukan. Tidak perlu surat pengantar RT/RW," katanya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019