Jakarta (ANTARA News) - Calon hakim konstitusi Sugianto harus mengalami nasib sial saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Jakarta, Kamis. Sugianto hanya tampil selama 15 menit dan harus angkat kaki dari ruang rapat Komisi III DPR karena para wakil rakyat yang hadir mengujinya sepakat bahwa Sugianto telah melakukan kesalahan. Setelah membacakan visi dan misinya sebagai calon hakim konstitusi, Sugianto mendapatkan pertanyaan pertama dari anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Pataniari Siahaan. Pataniari mempertanyakan makalah yang dibuat oleh Sugianto yang menyebutkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden, bukan merupakan putusan akhir untuk pemakzulan Presiden. Dalam makalahnya, Sugianto menulis, putusan MK tentang pemakzulan itu harus melalui keputusan MPR yang disetujui oleh minimal dua pertiga dari jumlah anggota MPR. Pataniari bertanya kepada Sugianto tentang dasar hukum pemecatan presiden yang ditulis di dalam makalah tersebut. Sugianto kemudian menyebutkan dasar hukumnya adalah pasal 24C UUD 1945. Setelah mendengar jawaban Sugianto, pimpinan Komisi III, Mulfachri Harahap, kemudian memeriksa UUD 1945 dan mengatakan bahwa pasal 24C UUD 1945 mengatur kewenangan MK dan bukan tentang proses pemecatan presiden. Sugianto kemudian mengaku salah dan meminta maaf atas kekhilafannya. Namun, ketika ditanya kembali apakah dasar hukum yang benar, dosen ilmu hukum Universitas 17 Agustus 1945 Cirebon itu tidak bisa menjawab. Pataniari kemudian mengatakan bahwa Sugianto telah melakukan kesalahan fatal dan sangat elementer. "Kalau begitu dari mana anda bisa mengatakan yang ada di makalah ini? Apa dasarnya? Anda telah mengibuli kami?" cecarnya. Cecaran Pataniari itu masih ditambah oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Yasonna H Laoly, yang mengatakan bahwa masih ada satu kesalahan yang dilakukan oleh Sugianto. Yasonna mengatakan makalah Sugianto berjudul kewenangan MK untuk menangani perkara judicial review yang diajukan oleh anggota DPR. Namun, yang diulas oleh Sugianto dalam makalahnya bukanlah soal itu, melainkan tentang pemecatan Presiden. Mulfachry kemudian bertanya kepada anggota Komisi III DPR apakah masih ada yang ingin bertanya kepada Sugianto dan apakah uji kelayakan dapat dilanjutkan. Namun, tidak ada satu pun anggota Komisi III yang ingin bertanya. Mulfachry kemudian mempersilakan Sugianto untuk keluar dari ruang rapat Komisi III DPR saat uji kelayakan baru dijalaninya selama 15 menit dari alokasi waktu maksimal 90 menit. Mulfachry mengatakan, tindakan Komisi III itu bukan merupakan pengusiran kepada Sugianto. "Dia diminta keluar karena sudah tidak ada lagi yang mau bertanya. Kalau sudah tidak ada yang mau bertanya, untuk apa berlama-lama," ujarnya. Pada Kamis, Komisi III DPR mengadakan uji kelayakan terhadap lima calon hakim konstitusi, yaitu Petrus CKL Bello, Yusuf Fanie Andin Kasim, Samsul Wahidin, Sugianto dan Taufiqurrohman Syahuri. Komisi III menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 15 calon hakim konstitusi selama empat hari, mulai Senin 10 Maret 2008 hingga Jumat 14 Maret 2008. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008