Jakarta (ANTARA) -
Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mengatakan calon pimpinan KPK periode 2019-2023 sebaiknya menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI periode 2014-2019 sebelum 30 September 2019, karena akan terjadi pergantian periode tugas anggota DPR RI.

"Anggota DPR RI yang masih bertugas saat ini yang lebih memahami situasi dan seluk-beluk KPK saat ini, sehingga lebih baik dilakukan uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK pada saat ini. DPR RI, khususnya Komisi III yang bermitra dengan KPK, telah menjalin kemitraan selama lima tahun, sehingga lebih memahami posisi dan seluk-beluknya KPK," kata Trimedya Panjaitan pada diskusi "Dialektika Demokrasi: Mencari Pemberantas Korupsi yang Mumpuni" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Pansel serahkan pada putusan Presiden untuk pilih pimpinan KPK

Menurut Trimedya, dengan pertimbangan tersebut maka DPR RI periode 2014-2019 saat ini lebih memahami bagaimana sebaiknya KPK periode mendatang. "Bahwa KPK saat ini lebih mengutamakan penindakan dengan melakukan OTT (operasi tangkap tangan), seharusnya KPK banyak melakukan pencegahan dari pada penindakan," kata Trimedya.

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, kalau calon pimpinan KPK dipilih oleh DPR RI periode mendatang, mereka baru mulai bekerja pada Oktober 2019, sehingga baru beradaptasi di DPR RI. "Pemilihan pimpinan KPK itu lebih cepat lebih baik, sehingga pimpinan KPK terpilih dapat mempersiapkan diri," katanya.

Baca juga: Antasari ingatkan Pansel Capim pilih pimpinan KPK tidak langgar UU

Pada kesempatan tersebut, Trimedya juga berharap agar Presiden Joko Widodo dapat segera memproses daftar calon pimpinan KPK yang diserahkan oleh Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK ke Presiden, sehingga bisa cepat diproses di DPR RI.

Trimedya juga menyampaikan pandangannya agar KPK ke depan dapat bekerja lebih profesional dan mengutamakan pencegahan. "KPK ke depan juga diharapkan solid sebagai lembaga. Tidak ada lagi klik-klik penyidik seperti penyidik dari polisi, kejaksaan, dan penyidik independen," katanya.

KPK ke depan, kata dia, juga harus miliki sasaran yang jelas. "Tugas KPK bukan hanya melakukan OTT, tapi KPK harus banyak melakukan pencegahan," katanya.

Sementara itu, Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Garnasih mengatakan Pansel Capim KPK menjadwalkan, akan menyerahkan daftar nama capim KPK hasil seleksi kepada Presiden Joko Widodo, pada 2 September 2019. "Dengan menyerahkan daftar nama capim KPK kepada Presiden pada awal September, maka Presiden masih memiliki waktu untuk menyerahkannya ke DPR RI sebelum akhir bulan September atau setelah bulan September," katanya.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019