Jakarta (ANTARA News) - Tim pengawasan dari Kejaksaan Agung, Senin, batal memeriksa Artalyta Suryani, tersangka perkara dugaan pemberian uang suap kepada jaksa Urip Tri Gunawan terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Halius Hosen di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta mengatakan, tim sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Artalyta pada pukul 13:00 WIB. Namun wanita yang dikenal sebagai "orang dekat" obligor pemilik BDNI Sjamsul Nursalim itu masih diperiksa intensif oleh para penyidik KPK hingga pukul 15:30 WIB. "Mungkin kami jadwal ulang untuk melakukan pemeriksaan terhadap AS," kata Halius. Halius bisa memahami penundaan pemeriksaan itu karena KPK sedang konsentrasi melakukan penyidikan sedangkan pemeriksaan oleh tim pengawasan berkisar pada pelanggaran disiplin kepegawaian. Sebelumnya, Arthalita minta untuk tidak dikait dengan pihak-pihak yang tidak relevan dalam kasus itu. "Kami juga menghimbau kepada semua pihak untuk tidak mengkait-kaitkan saya kepada pihak manapun atau dengan siapapun yang tidak ada relevansinya dengan saya," katanya sebelum menjalani pemeriksaan di KPK. Wanita paruh baya itu tidak merinci pihak mana yang dimaksud. Dia juga tidak mengomentari seputar kasus yang sedang menimpanya. Arthalita tiba di KPK sekira pukul 10:25 WIB dengan pengawalan ketat. Setelah memberikan keterangan singkat kepada pers, dia menuju ruang pemeriksaan. Ia bungkam ketika ditanya apakah mempunyai bantahan terhadap kasus yang menimpanya. Wanita itu diduga memberikan uang sebesar 660 ribu dolar AS atau lebih dari Rp6 miliar kepada jaksa Urip Tri Gunawan, jaksa aktif yang pernah menjadi Ketua Tim Penyelidik kasus BLBI dengan obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Arthalita dan Urip berstatus tersangka dalam kasus itu dan mereka ditahan pihak berwajib.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008