Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Orange Country, Santa Ana memerintahkan Toyota membayar 15,8 juta dolar atau sekitar Rp220 miliar kepada salah satu diler terbesarnya di California, AS, yang menuduh perusahaan otomotif Jepang itu tidak memperbaiki kerusakan perangkat keselamatan dalam penarikan perbaikan sistem tenaga listrik sedan Prius.

Roger Hogan, yang mengoperasikan diler di Claremont dan San Juan Capistrano, dalam gugatannya menyebutkan bahwa Toyota mencoba membalas dendam ketika ia mulai menyerukan kekhawatiran tentang keamanan sistem tenaga listrik pada Prius 2017.

Pengacara Hogan mengatakan juri memutuskan secara khusus pada klaim Hogan bahwa dia menghadapi kemarahan Toyota setelah menentang penarikan kembali Prius 2014 yang tidak memperbaiki cacat kendaraan, menurut New York Time, dikutip Selasa.

Toyota membantah melakukan kesalahan dan mengatakan keputusan juri tidak mengindikasikan terkait dengan masalah keselamatan kendaraan.

Perusahaan otomotif Jepang itu masih menghadapi gugatan hukum Los Angeles yang menuduh penarikan kembali gagal untuk memperbaiki cacat Prius.

Baca juga: Toyota tarik 60.000 Rush karena airbag bermasalah

Baca juga: Toyota akan hadirkan Youtuber Zach King di GIIAS 2019
Pewarta:
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2019