Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum mantan Duta Besar (Dubes) RI untuk Malaysia Rusdiharjo, Junimart Girsang, menyatakan, pihaknya kembali akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya, menyusul penolakan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) atas pengajuan tersebut dalam persidangan pada Rabu (5/3). "Dalam waktu secepatnya kami akan mengajukan surat penangguhan penahanan kembali," katanya di Jakarta, Rabu. Ia mengatakan, pengajuan permohonan penangguhan penahanan itu, terkait dengan kondisi kesehatannya yang memerlukan bantuan dari dokter. Saat ini, kata dia, Rusdihardjo harus menjalani masa penahanan itu di Rutan Brimob Kelapa Dua, dan belum pernah mendapat izin untuk berobat. "Saat ini, untuk berobat harus memanggil dokter, tentunya perawatannya tidak akan maksimal," katanya. Terkait dengan penolakan dari majelis hakim itu, ia tidak mempermasalahkannya karena itu merupakan kewenangan dari majelis hakim seperti yang tertuang dalam KUHP. Untuk persidangan pada Rabu (5/3), dua saksi dihadirkan dalam persidangan itu, yakni, Rojak sebagai lokal staf kedubes RI di Malaysia dan kabid imigrasi, Suparba (terpidana). Dalam persidangan itu, majelis hakim yang dipimpin Moerdiono menolak permintaan penangguhan penahanan itu, karena berharap persidangan dapat segera selesai. Adanya penolakan itu, berarti Rusdiharjo harus tetap berada di rutan Brimob Kelapa Dua. Rusdihardjo merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pungutan ilegal pengurusan dokumen keimigrasian di Kedubes Malaysia pada periode Januari 2004 sampai Oktober 2005. Rusdihardjo didakwa bersama dengan mantan kepala Bidang Imigrasi KBRI Kuala Lumpur, Arihken Tarigan. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008