Jakarta (ANTARA News) - Keputusan rapat internal komisi XI DPR RI, Senin, belum menetukan sikap diterima atau ditolak dua calon gubernur Bank Indonesia yang diajukan oleh Presiden, yaitu Agus Martowardojo dan Raden Pardede. Rapat tertutup untuk umum yang digelar sejak pukul 15.00 WIB dan berakhir 21.00 WIB tersebut memutuskan untuk mengadakan dengar pendapat ("public hearing") dari berbagai kalangan yang kompeten sebelum kedua calon tersebut diterima atau ditolak untuk uji kelayakan dan kepatutan. "Kita lakukan secara demokratis, mayoritas anggota komisi menyarankan 'public hearing' atas keputusan (calon yang diajukan) presiden," kata Ketua Komisi XI DPR RI, Awal Kusuma, kepada Pers sesuai rapat di gedung DPR Jakarta, Senin. Pada rapat internal tersebut, keputusan diambil dengan pemungutan suara secara terbuka dengan hasil 23 orang meminta untuk mendengarkan "public hearing", diikuti 12 orang menginginkan langsung ditolak dan 3 orang menginginkan adanya tambahan calon. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Endin J Soefihara, mengatakan hasil keputusan tersebut menambah wacana dan memberikan pandangan baru serta mendorong partisipasi masyarakat. "Meski tidak diatur dalam undang-undang, tetapi juga tidak dilarang undang-undang, mekanisme ini akan membawa partisipasi masyarakat," katanya. Sementara itu, anggota Fraksi PDIP Maruarar Sirait mengatakan adanya keputusan untuk melakukan "public hearing" justru dapat menjadi celah untuk lobi. "Terutama terkait dengan siapa yang akan dihadirkan, ia harus obyektif. Bagaimanan memilih mereka yang obyektif, ini jadi persoalan," katanya. Anggota Fraksi PKS Andi Rahmat mengatakan keputusan tersebut membuat masalah calon gubernur BI berlarut-larut. "Ini justru mengulur-ulur waktu," katanya. Namun demikian, menurut dia, pihaknya yang saat ini menolak pencalonan gubernur BI tersebut tetap solid. "'Public hearing' ini tak mempengaruhi posisi kami tetap menolak calon gubernur BI," katanya. Ia mengatakan setidaknya empat fraksi masih konsisten dalam penolakan tersebut seperti tercermin dari hasil pemungutan suara. Empat fraksi tersebut FPKS, FPDIP, FPKB dan FPDS. Rapat internal Komisi XI tersebut berlangsung alot dan sempat diskors beberapa kali untuk melakukan lobi. Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Endin J Soefihara, sejak awal telah terjadi perdebatan antara kubu yang meminta langsung menolak dengan kubu yang menginginkan adanya uji kalayakan dan kecocokan dahulu sebelum dinilai. "Karena adanya kebuntuan tersebut maka muncul opsi untuk melakukan 'public hearing' terlebih dahulu sebelum diputuskan apakah dan uji kelayakan dan kepatutan atau ditolak," katanya. Ketiga opsi yang muncul menurut dia menjadi perdebatan hingga akhirnya diputuskan untuk melakukan pemilihan suara secara terbuka. Awal Kusuma mengatakan pihaknya segera menggelar "public hearing". "Sebab batas waktu kami hingga tanggal 15 Maret, jadi ini perlu cepat, apalagi setelah 'public hearing' masih ada rapat untuk menentukan keputusan," katanya. Dalam "public hearing" tersebut akan diundang berbagai kalangan untuk dimintai pendapatnya. "Mungkin ada Perbanas, dari UI, dari UGM," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008