Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik UI Donny Gahral berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan tidak lagi menyoal melanggar hak asasi manusia (HAM)

"Bukan soal HAM tapi konsitensi, HAM itu kan sebenarnya sesuatu yang bisa dikurangi tidak berlaku absolut (mutlak),” kata Donny Gahral, di Jakarta, Kamis.

Pada situasi tertentu, lanjut Donny, HAM bisa dikesampingkan, maksudnya koruptor bisa ditangkap tanpa berita pengadilan demi penegakan keadilan sehingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak perlu memusingkan pelanggaran HAM.

“Kalau masalah HAM kita sudah selesai bahwa dibatasi atas nama kepentingan yang lebih luas atas nama negara. Sebetulnya HAM itu tidak berlaku mutlak, tapi sekarang kalau pun ada yang harus dipersoalkan pengecualian hanya pada penyadapan KPK,” ujarnya lagi.
Baca juga: Komnas HAM meminta DPR pastikan RUU Penyadapan tidak menerobos HAM

Sebelumnya, Komnas HAM meminta DPR memastikan seluruh materi dalam RUU Penyadapan tidak menerobos HAM dan sesuai dengan prinsip HAM.

"Komnas HAM mengingatkan bahwa secara prinsip, penyadapan adalah pelanggaran HAM yang berlaku universal. Maka dari itu, sebagaimana yang ditetapkan dalam regulasi nasional dan internasional, DPR harus memastikan seluruh materi RUU Penyadapan sesuai dengan prinsip HAM," ujar Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Mohammad Choirul Anam dalam konferensi pers, di Media Center Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).

Choirul menilai terlalu banyak lembaga yang diberikan kewenangan untuk penyadapan, penayangan atau pemutaran hasil penyadapan yang harus hanya untuk kepentingan pembuktian, serta perlindungan privasi dan mekanisme upaya pemulihan bagi yang disadap.

“Jadi kalau ada orang menyadap sampai 30 hari atau seminggu itu kan banyak, utang-piutang dapat, kredit motor dapat, janjian makan malam dengan siapa dapat, padahal tidak ada hubungannya dengan kejahatan, nah itu pemulihannya seperti apa, dan itu kerahasiaannya banyak,” katanya lagi.

Karena itu, Wakil Ketua Komnas HAM Hairansyah menyarankan DPR untuk mengkaji lebih lanjut seperti apa upaya-upaya pemulihan apabila setelah seseorang disadap kemudian ia tidak terbukti bersalah, sehingga tidak menerobos privasi sebagai salah satu hak yang fundamental.

RUU Penyadapan ini merupakan salah satu program legislatif nasional prioritas 2019.

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas, Kamis (4/7), mengatakan, Dewan menargetkan aturan ini bisa segera rampung sebelum masa jabatan 2014-2019 habis Oktober mendatang.

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019