Pekanbaru (ANTARA News) - Buronan yang dicari Singapura, Slamet Kastari alias Edi Hariyanto (47) yang kabur dari penjara Whitley Detention Center, Rabu (27/2), pernah tinggal dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. "Gara-gara memalsukan identitas diri ini pulalah, waktu itu Mas Slamet ditangkap jajaran Polda Riau pada 2003 silam," ujar Kabid Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi Zulkifli di Pekanbaru, Ahad. Ia mengatakan, pimpinan Jamaah Islamiyah (JI) Cabang Singapura itu pada 2003 lalu pernah ditahan di Mapolda Riau dalam kasus pemalsuan identitas. Dia menjadi tahanan Mapolda Riau setelah ditangkap Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Itu sebabnya, lanjut dia, saat tersangka teroris itu kabur dari penjara negeri jiran, jajaran Polda Riau siaga di daerah perbatasan dan pintu-pintu masuk ke Riau. "Kita sudah koordinasikan ke seluruh jajaran agar lebih perhatian dan siaga di perbatasan dan pintu-pintu masuk yang punya peluang untuk masuknya Mas Slamet ke Riau," katanya. Sementara itu, Camat Mandau Djoko Edy Imhar saat dihubungi mengakui pihaknya juga waspada dan telah mengingatkan aparat dibawahnya untuk tidak lagi kecolongan dalam hal pembuatan KTP. Ia mengakui, KTP Mandau yang dimiliki Slamet pada 2003 lalu itu bukanlah pada masa periodenya namun pihaknya tetap waspada. "Aparat di bawah juga diingatkan untuk koordinasi agar tidak lagi ada KTP yang bermasalah," katanya. (*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008