Medan (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan meminta pelaku usaha transportasi online termasuk Grab Indonesia memenuhi semua ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan 118  tahun 2018 tentang Transportasi Online.

Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi di Medan, Kamis mengatakan, kepatuhan atas ketentuan Permenhub 118 itu sebagai bagian dari upaya menyelesaikan permasalahan yang muncul dari keberadaan taksi online.

Dia mengatakan itu pada acara peresmian layanan GrabCar di tujuh bandara di Sumatera di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumut.

Peresmian GrabCar Airport itu dilakukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi, Direktur Pelayanan dan Fasilitas PT. Angkasa Pura ll, Ituk Herarindri.

Menurut Budi Setiadi, salah satu faktor yang paling penting dipenuhi taksi online adalah perlindungan keamanan,  bukan hanya bagi konsumen tetapi juga bagi pengemudi.

Taksi online juga harus sudah melindungi pengemudi dan penumpangnya dengan layanan asuransi.

Kemenhub, katanya, mendorong Jasa Raharja bisa ikut segera ambil peranan di jasa taksi online.

Budi mengakui dan mengapresiasi Grab yang sudah menjalankan berbagai ketentuan yang dipersyaratkan sebagai aplikator melalui beberapa fitur.

"Permen 118 harus dijalani agar semua sesuai yang dinginkan," katanya.

Budi juga menegaskan peraturan itu dibuat melalui pengkajian dan masukan. Bahkan kementerian dinilai sangat akomodatif dalam pembuatan peraturan itu.

"Jadi kalau tetap ada protes yah gimana lagi," katanya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan mengaku mengapresiasi operasional GrabCar Airport tersebut.

"Investasi didukung dan memang perlu inovasi bisnis khususnya dalam layanan jasa transportasi," katanya.

Direktur Pelayanan dan Fasilitas PT. Angkasa Pura ll, Ituk Herarindri mengakui, AP II mengapresiasi operasional layanan GrabCar Airport di bandara.

Di bandara, katanya, 68 persen penumpangnya dari kalangan milenial sehingga layanan berbasis aplikasi sangat sesuai.

Baca juga: Pastikan aspirasi mengenai ojek daring, Menhub lakukan survei
Baca juga: Kemenhub minta aplikator-pengemudi taksi daring bentuk tim independen
Baca juga: Kemenhub ganti stiker taksi daring dengan kode


Pewarta: Evalisa Siregar
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019