Tokyo (ANTARA News) - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Jusuf Kalla, mengatakan penolakan beberapa fraksi di DPR terhadap calon Gubernur Bank Indonesia yang diajukan oleh pemerintah sebelum dilakukannya uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper) tes dinilai melanggar undang-undang. "Sebenarnya saya tidak tahu apakah (penolakan) itu bersifat fraksi atau perorangan, karena yang disebut menolak itu setelah dilakukan "fit and proper" tes. Kalau menolak sebelum "fit and proper" itu berarti telah melanggar undang-undang," kata Jusuf Kalla kepada wartawan saat ditanya wartawan di Tokyo, Jepang, Kamis. Menurut Jusuf Kalla, jika menolak, maka harus disebutkan dengan jelas apanya yang ditolak. Dengan demikian jika menolak sebelum dilakukannya 'fit and proper' tes, maka apanya yang ditolak. Namun dalam kesempatan itu Jusuf Kalla tidak menjelaskan lebih lanjut undang-undang mana yang dilanggar. Sebelumnya, Senin (25/2), enam fraksi, yakni Fraksi PKS, Fraksi PDIP, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi PBR, dan Fraksi PDS menyatakan menolak dua calon gubernur BI yang diajukan pemerintah, yaitu Agus Martowardoyo dan Raden Pardede. Menurut Jusuf Kalla, sebenarnya jika ingin menolak, maka hal itu harus dilakukan setelah adanya proses "fit and proper" tes terlebih dahulu. Penolakan, tambahnya, tidak bisa dilakukan sebelum dilakukan uji kepatutan dan kelayakan. "Jadi fraksi Partai Golkar tetap baru akan memutuskan setelah adanya 'fit and proper' tes," kata Jusuf kalla. Dalam peryataan bersamanya enam fraksi masing-masing diwakili anggotanya, yakni Andi Rahmat dari Fraksi PKS, Retna Situmorang dari Fraksi PDS, Maruarar Sirait dan Max Moein dari Fraksi PDIP, Diah Andi dari Fraksi PBR, Fraksi PAN oleh Rizal, Misbah Hidayat dan Arsa Suthisna dari Fraksi PKB. Dalam pasal 41 UU no 3 tahun 2004 tentang Bank Sentral Republik Indonesia telah diatur mengenai pencalonan dan penentuan gubernur Bank Indonesia. Pasal 41 ayat (1) menyatakan Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Ayat (3) menyatakan bila calon Gubernur tidak disetujui oleh DPR, Presiden wajib mengajukan calon baru. Ayat (4) menyatakan, bila calon yang diajukan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk kedua kalinya tidak disetujui oleh DPR, Presiden wajib mengangkat kembali Gubernur BI lama pada jabatan yang sama, atau dengan persetujuan DPR mengangkat Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur menjadi Gubernur BI. (*)

Copyright © ANTARA 2008