Bandarlampung (ANTARA News)- Lembaga kajian kebijakan publik, The Indonesian Institute (TII) menyebutkan anggota TNI dan Polri semestinya sudah dibolehkan ikut memilih pada Pemilu 2009, namun harus tetap dilarang ikut berkampanye atau dipilih pada pemilihan umum itu. "Kalau terus- menerus enggak boleh memilih, artinya reformasi internal TNI ( dan Polri, red) itu memang belum kunjung selesai," kata Direktur Eksekutif TII, Jeffrie Geovanie, saat diminta tanggapannya di Jakarta, Rabu. Jeffrie juga menyebutkan pelarangan anggota TNI serta Polri menggunakan hak memilih menunjukkan bahwa masih ada rasa kekhawatiran atas anggota TNI serta Polri , yang tidak bisa menahan diri untuk tidak melibatkan institusinya, dalam membela salah satu kontestan pilihannya. Menurut dia, harus tegas ada larangan terhadap anggota TNI, termasuk Polri, untuk menghadiri kampanye, walau tanpa atribut kedinasan. Menurut Jeffrie, TNI dan Polri secara kelembagaan maupun individu harus netral, karena mereka bukan anggota partai politik. Begitu juga terhadap para PNS, dan mereka harus netral juga. Disebutkannya, kehadiran anggota TNI dan Polri dalam kampanye tentu bisa merusak netralitas mereka, karena kehadiran itu bisa diartikan sebagai bentuk dukungan terhadap suatu parpol. "Padahal, TNI(dan Polri, red) harus netral politik selamanya," katanya. Sementara itu, revisi atas UU No 12 tahun 2003 tentang Pemilu masih belum rampung hingga sekarang, terutama atas pasal- pasal krusial dalam RUU Pemilu itu. Dalam UU No 12 tahun 2003 itu, kehadiran anggota TNI dan Polri dalam kampanye Pemilu dilarang dan tidak memiliki hak pilih. Menurut Ketua Pansus RUU tentang Pemilu DPR RI, Ferry Mursyidan Baldan, kampanye Pemilu diikuti oleh masyarakat yang memiliki hak pilih, sedangkan TNI dan Polri tidak memiliki hak pilih. "Karena itu, TNI dan Polri tidak bisa mengikuti kampanye, menyelenggarakan serta menyediakan fasilitas untuk kampanye partai politik tertentu. Tugas utama TNI dan Polri terkait kampanye partai politik adalah menangani keamanan," katanya. Anggota Pansus RUU Pemilu dari FKB DPR Syaifullah Ma`sum juga menyatakan anggota TNI dan Polri tidak boleh berperan sebagai pelaksana kampanye, peserta kampanye dan petugas kampanye. "Aturan itu sesuai dengan sikap TNI dan Polri yang tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008