Surabaya (ANTARA News) - Peradilan Militer (Dilmil) III-12 Surabaya di bundaran tol Waru, Sidoarjo akan segera menyidangkan insiden Alastlogo (penembakan Marinir terhadap warga, 30/5/2007), yang menewaskan empat warga sipil itu pada akhir Maret atau awal April 2008. "Kami sudah menerima pelimpahan berkas dari Oditur Militer (Otmil) III-12 Surabaya pada awal Februari lalu, kemudian kami akan menyidangkan secara terbuka pada akhir Maret atau awal April," kata Humas Dilmil III-12 Surabaya Mayor (CHK) Sukartono di Surabaya, Jumat. Ia mengemukakan hal itu usai kedatangan empat anggota tim Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) untuk Insiden Alastlogo, yang dipimpin komisioner M Ridha Saleh untuk menemui Kepala Otmil III-12 Surabaya Letkol Bambang. Menurut Mayor Sukartono yang juga salah seorang dari delapan hakim di Odmil III-12 Surabaya itu, Kepala Dilmil III-12 Surabaya hingga kini belum menunjuk majelis hakim untuk menangani perkara yang diterima dari Kepala Otmil III-12 Surabaya itu. "Tapi, selama proses menunggu penunjukan majelis hakim itu, semua hakim yang ada di Dilmil III-12 Surabaya sebanyak delapan orang saat ini mempelajari berkas yang diterima dari Otmil III-12 Surabaya pada awal Februari itu," katanya menjelaskan. Ditanya tentang materi yang didakwakan kepada 13 anggota Marinir yang menjadi terdakwa dalam insiden itu, ia mengaku, tidak berhak untuk berkomentar, karena materi dakwaan masih sangat mungkin untuk berubah hingga mendekati persidangan. "Kami tidak bisa berkomentar, karena pasal 131 UU 31/1997 tentang Peradilan Militer mengatur kemungkinan materi dakwaan dapat berubah hingga tujuh hari menjelang persidangan. Kalau saya berkomentar sekarang, tapi nantinya berubah, bagaimana ya," katanya menegaskan. Tidak dibebaskan Sementara itu, komisioner Komnas HAM M Ridha Saleh mengemukakan, pihaknya menemui Kepala Otmil III-12 Surabaya, karena Pomal (Polisi Militer TNI Angkatan Laut) menyatakan sudah menyerahkan berkas dan tersangka ke Otmil III-12 Surabaya. "Pak Bambang selaku Kepala Otmil III-12 Surabaya sendiri mengaku sudah melimpahkan ke Dilmil III-12 Surabaya, sehingga kasus itu akan segera disidangkan dalam waktu dekat," katanya, sesaat menjelang kunjungan lanjutan ke Polda Jatim untuk melihat hasil uji balistik. Bahkan, lanjutnya, Otmil III-12 Surabaya sudah memperkuat hasil Pomal dengan melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) untuk cross-check dengan saksi mata di lapangan, sekaligus melihat TKP. Ditanya tentang 13 anggota Marinir yang menjadi tersangka insiden Alastlogo yang dibebaskan, Ridha Saleh mengaku hal itu tidak benar, karena Pomal memang melimpahkan berkas dan tersangka ke Otmil III-12 Surabaya. "Tapi, pelimpahan itu dilakukan langsung kepada kesatuan untuk proses pembinaan sambil menunggu proses pengadilan. Karena itu, kami juga berjanji akan menyampaikan hasil Tim Komnas HAM kepada Otmil dan Dilmil III-12 Surabaya sebagai masukan," katanya. Insiden Alastlogo pada 30 Mei 2007 telah menewaskan empat warga Alastlogo, Lekok, Pasuruan, Jawa Timur akibat tembakan 13 anggota Marinir dengan 10 senjata laras panjang jenis SS-1 berkaliber 5,56 colt dan senjata laras pendek (pistol) jenis FN berkaliber 9 colt. Empat korban tewas adalah Dewi Khotidja binti Juma`atun (21), Mistin (21), Rohman bin Saumar (17), dan Sutam Saruyan (45), kemudian dua korban luka tembak adalah Choirul Anwar (3) dan Asmad (40). (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008