Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota Depok segera merevisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sejak lima tahun terakhir diberlakukan agar regulasi tersebut semakin jelas dan tegas.

"Kami ingin merevisi bahwa di Kota Depok dilarang merokok. Jika ada yang melanggar, maka sanksi tegas," kata Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna di Depok, Jawa Barat, Jumat.

Namun dia mengatakan isi peraturan daerah (perda) tersebut masih memperbolehkan merokok di kawasan tertentu atau kawasan yang sudah disediakan.

Baca juga: Pemkot Depok terus berusaha tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Baca juga: 20 kota dan kabupaten di Jabar dan Banten pelajari KTR di Kota Bogor

Baca juga: Raperda Kawasan Tanpa Rokok Surabaya disahkan


Pradi berharap seluruh dinas terkait juga ikut membantu menciptakan serta menyosialisasikan Perda KTR. Seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk sosialisasi peraturan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok sebagai fungsi pengawasan.

"Kami juga menggandeng beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti No Tobacco Comunity (NoTC) dan yang terbaru, yaitu dari International Union Against Tuberculosis and Lung Disease," katanya.

Menurut dia, revisi perda bisa dilaksanakan secepatnya sehingga Pemkot Depok memiliki payung hukum yang jelas untuk menerapkan sanksi bagi pelanggar.

"Ini juga merupakan bentuk edukasi kami kepada masyarakat. Mereka harus tahu bahaya yang ditimbulkan asap rokok, khususnya bagi anak-anak. Revisi akan kami ajukan, mudah-mudahan cepat rampung," katanya.
Baca juga: Kota Surabaya bakal miliki peraturan kawasan tanpa rokok
Baca juga: Anggota DPRD: revisi Perda KTR Surabaya anjuran Kemendagri
Baca juga: KPPOD: Perda KTR seharusnya membatasi bukan melarang

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019