Jokdri tidak melontarkan sepatah kata pun kepada para pewarta yang telah menunggu di pintu masuk pengadilan.
Jakarta (ANTARA) - Mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum PSSI Joko Driyono enggan mengomentari perihal tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah dan dituntut hukuman 2,5 penjara atas kasus penghilangan dan perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor.

Usai pembacaan sidang, Jokdri  (sapaan akrab Joko Driyono) bergegas meninggalkan ruang sidang tanpa melontarkan sepatah kata pun kepada pewarta yang mengerubunginya.

Ia tetap berjalan menerobos kerumunan pewarta dan langsung menuju mobil tahanan.

Baca juga: Sidang tuntutan Joko Driyono akan digelar hari ini

Jalannya sidang berlangsung molor dari waktu yang telah ditentukan. Awalnya persidangan akan dimulai pukul 13.00 WIB namun baru terlaksana sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun, Jokdri tidak melontarkan sepatah kata pun kepada para pewarta yang telah menunggu di pintu masuk pengadilan.

Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan, JPU menyatakan bahwa Jokdri terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 235 juncto Pasal 231, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Joko Driyono dituntut hukuman penjara 2,5 tahun oleh JPU atas kasus perusakan barang bukti terkait dengan skandal pengaturan skor.

Baca juga: Kasus pengaturan skor laporan Lasmi Indaryani dinyatakan lengkap

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan," kata JPU dari Kejaksaan Agung Feri P. Ekawirya.

Dalam tuntutannya, Joko Driyono dianggap telah melanggar Pasal 235 jo. Pasal 233 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019