Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyetujui dilakukannya proses untuk memperjelas status kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Ketua KPPU Syamsul Ma`arif usai diterima Presiden di Kantor Kepresidenan di Jakarta, Kamis, mengatakan saat ini KPPU menjalankan fungsinya sebagai lembaga publik dan negara. "Meski demikian anggaran untuk KPPU masih berbentuk anggaran proyek yang diajukan setiap tahunnya, karenanya kami meminta kepada Presiden agar status kelembagaan KPPU diperjelas," katanya. Ia menyatakan kejelasan status kelembagaan itu penting karena Presiden menilai KPPU memiliki peran yang signifikan di saat pemerintah secara perlahan mengurangi perannya dalam mengatur sektor bisnis. "Presiden meminta agar KPPU bersiap-siap menghadapi tantangan di masa yang akan datang dengan terus meningkatkan kapasitas kelembagaannya. Presiden menyetujui usulan kami bahwa KPPU memiliki Sekretariat Jenderal yang dipimpin oleh Sekjen dari pegawai negeri sipil dengan eselon satu A," kata Ma`arif. Sedangkan untuk pegawai lainnya, ia menambahkan, akan disesuaikan setelah berkoordinasi dengan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. Sementara itu Juru Bicara Kepresidenan Andi Malarangeng kepada pers menyatakan Presiden Yudhoyono menginginkan KPPU tumbuh sebagai lembaga yang kuat dan independen. "Presiden meyakini KPPU dapat bekerja dengan baik dan menjalankan fungsinya," kata Andi. Syamsul Ma`arif mengatakan selama bertemu Presiden, pihaknya menyampaikan 40 rekomendasi kebijakan yang dapat diambil pemerintah di berbagai bidang untuk mendorong iklim persaingan usaha yang bebas dan sehat. "Pada intinya Presiden menyambut baik dan mengatakan agar hal tersebut juga disampaikan dan dikoordinasikan dengan Departemen terkait sehingga dapat dijalankan," ujar Ma`arif. Dalam pertemuan dengan KPPU tersebut, Presiden Yudhoyono didampingi antara lain oleh Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dan Menteri Sekrataris Negara Hatta Radjasa.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008