Jakarta (ANTARA) - Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan disertai ancaman pembunuhan, yang dilakukan oleh pengemudi taksi online.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pelaku, yang melakukan aksinya menggunakan taksi online, mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam agar menyerahkan uang.

Baca juga: Pembunuh sopir taksi online di Palembang divonis mati

Baca juga: Pengamat sebut kepercayaan masyarakat ke taksi daring menurun

Baca juga: Presiden katakan regulasi transportasi online prinsipnya agar "semua senang"


Aksi tersebut terjadi pada Rabu (26/6) di Jalan Raya Apartemen Green Bay Pluit, Jakarta Utara, dengan tersangka AS, laki-laki usia 31 tahun.

Polisi menyita barang bukti satu unit ponsel genggam, satu unit mobil, bukti tangkap layar pemesanan aplikasi, mutasi rekening korban dan antena mobil untuk menakuti korban.

Aksi berawal dari korban yang akan pulang kerja dari Plaza Indonesia menuju Apartemen Green Bay Pluit, dan melakukan pemesanan kendaraan taksi online dengan kendaraan Suzuki Ignis dengan Nomor Polisi B 777 NAY yang dikemudikan tersangka AS.

Kemudian, pada saat perjalanan tersangka mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam dan meminta korban untuk menyerahkan uang.

Tersangka kemudian memukul bibir korban dan leher belakang korban dan mengikat kedua pergelangan korban menggunakan tali sepatu.

Satu gigi bagian bawah korban copot dan memar di leher bagian belakang bawah akibat dipukul tersangka.

Atas ancaman tersangka, akhirnya korban menyerahkan uang sebesar Rp4 juta yang diambil dari ATM Bank BCA Bulungan, Jakarta Selatan, oleh korban bersama dengan tersangka AS.

Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019