Jakarta (ANTARA News) - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menduga PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) mempunyai agenda tersendiri dalam menjalankan proses divestasi sahamnya. Kepala BKPM Muhammad Lutfi dalam siaran pers di Jakarta, Senin malam, mengatakan pihaknya merasa heran dengan sikap Newmont yang menahan kepemilikan sahamnya, meski melanggar kontrak karya. "Saya heran kenapa Newmont begitu keras menahan kepemilikan sahamnya, meski jelas-jelas melanggar kontrak karya. Ternyata mereka punya agenda tersendiri," katanya. Berdasarkan risalah rapat yang dihadiri perwakilan Pemda Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Propinsi NTB, dan NNT di BKPM, Jakarta pada 15 Januari 2008, Newmont mengajukan perusahaan mitra strategisnya di antaranya Grup Trakindo sebagai pembeli sahamnya. Lutfi juga mengatakan pihaknya selalu berupaya agar perusahaan asing menjalankan usahanya dengan lancar dan tanpa gangguan. Namun, lanjutnya, mereka tetap harus memenuhi kewajiban serta menghormati hak pemerintah dan hak masyarakat sesuai aturan yang berlaku. "Saya mengingatkan dan memperingatkan Newmont, Sumitomo, dan Carterpillar dengan agennya di Indonesia, yakni Trakindo, agar mematuhi ketentuan yang diatur dalam Foreign Corrupt Practise Act (FCPA)," kata Lutfi. Sejak akhir Desember lalu, BKPM mewakili pemerintah pusat mendorong penyelesaian divestasi NNT ke pemerintah daerah. Pemerintah pada Senin sore mengeluarkan surat lalai (default) kepada NNT karena hingga kini belum juga menyelesaikan proses divestasi 10 persen sahamnya. Dirjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Departemen ESDM Simon Sembiring mengatakan, pemerintah memberi batas waktu sampai 22 Februari 2008 kepada NNT menyelesaikan proses divestasi tersebut. "Tadi (Senin) sore saya terbitkan surat `default`-nya. Kami beri waktu sampai 22 Februari ini. Bila tidak, pemerintah dapat menggunakan haknya membatalkan kontrak karya NNT secara sepihak," katanya. Menurut Simon, sebelum 22 Februari, NNT harus menyelesaikan kesepakatan penjualan sahamnya ke Pemda Kabupaten Sumbawa Barat sebesar tiga persen dan Kabupaten Sumbawa dan Propinsi NTB sebesar tujuh persen. Kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi VII DPR dengan Simon Sembiring pada 28 Nopember 2007 juga meminta pemerintah mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan kontrak karya termasuk pemutusan kontrak kepada NNT apabila proses divestasi tak kunjung selesai. Sesuai kontrak karya, sebanyak 51 persen saham PT NNT yang dimiliki asing didivestasikan secara bertahap kepada Pemerintah Indonesia. Sebanyak 20 persen di antaranya telah dimiliki pihak Indonesia. Sedang 31 persen sisanya didivestasi sebanyak tiga persen tahun 2006, tujuh persen 2007, tujuh persen 2008, tujuh persen 2009, dan tujuh persen 2010.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008