Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa hasil penghitungan suara ulang pilkada Maluku Utara (Malut) yang rencananya akan dilakukan dua orang anggota KPU setempat yang telah diberhentikan sementara KPU, adalah ilegal. Anggota KPU Andi Nurpati dalam jumpa pers di Kantor KPU Jakarta, Minggu, mengatakan bahwa KPU memang mempersilakan KPU Maluku Utara untuk melaksanakan keputusan MA melakukan penghitungan ulang suara. Namun, penghitungan ulang tersebut hanya boleh dilakukan oleh dua anggota KPU yang masih aktif yakni Muchlis Tapitapi dan Zaenuddin. Sedangkan Rahmi Husen dan Nurbaya Soleman telah diberhentikan sementara dengan SK KPU bernomor 32/SK/KPU/tahun 2008 tertanggal 30 Januari 2008, sehingga keduanya tidak boleh mengambil langkah kebijakan dan tindakan, apalagi keputusan yang mengatasnamakan KPU Maluku Utara. "Oleh karena itu, apa pun produk dari yang dihasilkannya (oleh Rahmi dan Nurbaya) adalah ilegal," tegas Andi. Ia mengaku telah menyampaikan ke Depdagri bahwa Rahmi Husen dan Nurbaya Soleman telah diberhentikan sementara, sehingga jika keduanya melakukan penghitungan ulang maka hasilnya ilegal. Oleh karena itu, hasil penghitungan ulang tersebut tentu tidak dapat diakui dan diharapkan pemerintah dapat mengambil kebijakan yang tepat untuk tidak melantik pasangan calon terpilih versi mereka. Sebelumnya beredar surat undangan bernomor 005/16/KPU/2008 yang ditandatangani oleh Rahmi Husen, selaku KPU Malut (sudah diberhentikan sementara) yang menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan penghitungan suara ulang pilkada Malut. Dalam undangan tersebut, disebutkan bahwa penghitungan ulang suara pilkada Malut dilakukan pada hari Senin (11/2), di ruang Subadra Drupadi, Hotel Bidakara Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB. Anggota KPU Malut yang juga sudah diberhentikan sementara, Nurbaya menyatakan, penghitungan ulang dilakukan untuk perolehan suara pilkada Malut di tiga kecamatan di Kabupaten Halmahera Barat, yaitu Kecamatan Sahu Timur, Kecamatan Jailolo, dan Kecamatan Ibu Selatan. Nurbaya mengaku, telah mengirimkan undangan ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara dan Muspida Provinsi Malut untuk menyaksikan penghitungan suara tersebut. Namun, ditanya mengenai model penghitungan suara ulang, Nurbaya menjelaskan, hal itu diserahkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Malut.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008