Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta DPR segera mengesahkan RUU Pemilu, karena jika sampai akhir Februari 2008 belum disahkan, maka KPU bisa saja menggunakan UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. "Jika sampai Februari 2008 UU Pemilu tidak selesai, KPU bisa saja menggunakan UU Nomor 12 Tahun 2003," kata anggota KPU, Andi Nurpati, di Kantor KPU, Jakarta, Minggu. Andi mengaku, jika UU Pemilu terlambat disahkan, maka bisa saja hal itu berpengaruh pada pelaksanakan seluruh proses tahapan pemilu. Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya secara teratur telah melakukan pertemuan dengan internal KPU untuk membahas sejumlah rancangan atau draft dan program regulasi pelaksanaan pemilu. "Ada point yang isinya mendesak kepada DPR agar segera menyelesaikan RUU Pemilu," kata Andi. Sebelumnya, DPR menargetkan pembahasan revisi UU tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD selesai paling lambat Februari 2008 dan saat ini masih ada beberapa substansi krusial yang menjadi perdebatan di Panitia Khusus (Pansus) DPR. Semula RUU tersebut ditargetkan dapat diselesaikan pada Desember 2007, namun beberapa persoalan masih menjadi perdebatan sehingga target awal belum bisa dicapai. Beberapa substansi krusial masih menjadi perdebatan di Pansus DPR, antara lain sistem pemilu yang terkait penetapan calon terpilih, format surat suara, penghitungan sisa suara serta daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk setiap daerah pemilihan. Ketua DPR, Agung Laksono mengatakan sebenarnya fraksi-fraksi di DPR dan pemerintah memiliki semangat yang sama untuk segera menyelesaikan RUU Pemilu. Semangat juga menguat untuk memperbaiki kekurangan Pemilu 2004 agar Pemilu 2009 lebih baik. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008