Jakarta (ANTARA News) - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah RI, hari Rabu, merampungkan sekaligus mengesahkan kode etik, dengan mengharuskan para senator agar lebih baik lagi dalam menjaga akuntabilitasnya sebagai wakil daerah yang terhormat. Ikhwal kelahiran kode etik itu disampaikian Wakil Ketua Panitia Perancang Undang Undang (PPUU) DPD RI, Joseph Bona Manggo, sebagaimana diberitakan Bagian Hubungan Antar Lembaga dan Pemberitaan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPD RI, di Jakarta. Kode Etik DPD RI yang disahkan Sidang Paripurna itu menuntut semua anggota selaku senator atau wakil daerah untuk menjaga kedudukannya secara baik dan bertanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, negara, daerah, masyarakat dan konstituen. Karena itu, lanjut Joseph, selama melaksanakan tugasnya, dalam konteks kedudukan tersebut, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI (para Senator) diharuskan memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela. "Oleh karena itu, penegakan Kode Etik DPD RI ini merupakan keniscayaan," kata Joseph Manggo mengenai rumusan Kode Etik DPD RI yang mendapat dukungan dari mayoritas anggota, sehingga sejak Rabu (6/2) sah melalui keputusan dalam Sidang Paripurna. Sebagai lembaga negara, menurutnya lagi, para anggota DPD RI mempunyai kedudukan sebagai wakil daerah yang terhormat. Beberapa bagian penting Kode Etik DPD RI antara lain Pasal 6 ayat (1), yang berbunyi anggota bertanggung jawab memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (RI).(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008