Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan, korupsi di sektor pendidikan di tanah air dilakukan secara berjamaah dan sistemik, sehingga penuntasan program wajib belajar 2008 tidak akan tercapai. "Korupsi terjadi di semua tingkatan dari Depdiknas, dinas pendidikan, hingga sekolah," kata Ketua Divisi Monitoring Pelayanan Publik (MPP) ICW, Ade Irawan, di Jakarta, Rabu. Ade Irawan mengatakan tindakan korupsi sistemik itu mulai dari penerapan strategi pembiayaan didasarkan pada proyek wajib belajar, karena model proyek tersebut memudahkan terjadinya korupsi. Dikatakan, jenis, jumlah dan pola korupsinya sangat tergantung pada tingkatan atau jenjang penyelenggara. "Oleh karena itu, menghilangkan korupsi di sektor pendidikan harus dilakukan, dengan cara mendorong partisipasi dan transparansi dalam penyelenggaraan pendidikan," katanya. Ia mengemukakan selama 2007, orang tua murid tingkat sekolah dasar, menanggung biaya pendidikan anaknya yang rata-rata sebesar Rp4,7 juta. Dana sebesar Rp4,7 juta tersebut, untuk biaya tidak langsung sebesar Rp3,2 juta, seperti untuk biaya membeli buku, alat-alat tulis, serta les privat di luar. "Padahal anggaran dana untuk BOS buku itu Rp900 miliar, yang berarti setiap siswa mendapatkan Rp254 ribu/tahun, tapi kenyataannya biaya yang dikeluarkan orang tua untuk sekolah terus meningkat," katanya. Kemudian, biaya pungutan sekolah sebesar Rp1,5 juta, dan pungutan paling sering terjadi adalah, pembayaran lembar kerja siswa (LKS) dan buku paket yang kemudian diikuti uang infak, penerimaan siswa baru dan uang bangunan sekolah. Pengeluaran terbesar dikeluarkan untuk pungutan kursus di sekolah Rp311 ribu, kemudian diikuti oleh buku ajar, bangunan serta LKS dan buku paket masing-masing sebesar Rp145 ribu, Rp140 ribu dan Rp123 ribu. "Bahkan beberapa pungutan yang dilarang bagi SD yang menerima dana BOS, ternyata masih terjadi seperti uang ujian, uang ekstrakurikuler, uang kebersihan, uang daftar ulang dan uang perpisahan murid, guru dan kepala sekolah," katanya. Ia mengatakan gejala beban biaya pendidikan yang ditanggung orang tua, semakin bertambah di tengah kenaikan anggaran untuk sektor pendidikan dan adanya dana bantuan operasional sekolah (BOS). Disebutkan, besaran biaya Rp4,7 juta untuk pendidikan itu, merupakan hasil penelitian ICW pada orang tua murid di lima daerah, yakni DKI Jakarta, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Garut, Kota Padang dan Kota Banjarmasin. "Oleh karena itu, kebijakan pembiayaan wajib belajar jangan hanya didasarkan pada kepentingan proyek, karena bisa menimbulkan korupsi," katanya.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008