Jakarta (ANTARA News) - Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) belum akan membuka izin penangkapan ikan terhadap kapal asing di perairan Indonesia setelah sejak 2005 dilakukan pelarangan. Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi di Jakarta, Senin, mengatakan, selama ini Indonesia melakukan kerjasama penangkapan ikan dengan China, Thailand dan Filipina. Namun, kerjasama penangkapan ikan dengan ketiga negara itu telah ditutup yakni Filipina pada pertengahan 2006, dengan Thailand pertengahan 2007 dan China akhir 2007. "Ada klausul yang kita ajukan namun belum bisa diterima mereka. Tak ada kemungkinan kapal asing bisa masuk jika tak mau kerjasama," katanya di sela penandatanganan Kesepakatan kerjasama antara Departemen Kelautan dan Perikanan, Kepolisian RI dan TNI Angkatan Laut di Jakarta, Senin. Penandatanganan kesepakatan tentang Standar Operasional dan Prosedur penanganan tindak pidana perikanan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan itu dilakukan oleh Dirjen Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Aji Sularso, Kepala Badan Pembindaan Keamanan (Kaba Binkam) Polri Komjen Pol. Iman Haryatna dan Asisten Operasi Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Muda TNI Moekhlas Sidik. Sementara menyaksikan pendatangan tersebut yakni Menteri Kelautan dan Perikanan, Kepala Staf TNI AL dan Wakapolri. Freddy mengatakan, salah satu klausul yang diajukan pemerintah yakni perwakilan Indonesia di China, Thailand dan Filipina bisa melakukan pengesahan atau endorsement terhadap izin yang mereka ajukan. Namun, mereka tidak bersedia melakukan pelaporan di perwakilan RI sehingga sampai kini rencana kerjasama penangkapan ikan dengan ketiga negara tersebut masih ditunda. "Bagi kami ada yang aneh mengapa mereka tidak mau melakukan kerjasama tersebut. Kami sudah meminta Polri untuk melakukan penyelidikan." katanya. Selain itu, menurut Freddy, pemerintah juga mengajukan persyaratan agar 40 persen dari armada perikanan asing yang digunakan untuk menangkap ikan di Indonesia di produksi di dalam negeri. Sebelumnya, perusahaan asing yang melakukan kerjasama penangkapan ikan di perairan Indonesia diizinkan 100 persen armadanya berasal dari negara mereka. Menteri menyatakan, ketentuan itu untuk menghindari terjadinya manipulasi dokumen kapal karena selama ini sering didapati pemalsuan. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008