Makassar (ANTARA News) - Tiga mantan pejabat PT Telkom Tbk yang didakwa terlibat korupsi penggunaan fasilitas perusahaan dan merugikan negara senilai Rp44,9 miliar, divonis bebas oleh Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Sukandar dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Makassar, Senin malam. Mantan Kepala Divisi Regional (Divre) VII PT Telkom, Koesprawoto, kemudian mantan Ketua Koperasi Karyawan Siporennu, R Heru Suyanto, dan mantan Deputi Kadivre VII, Eddy Sarwono dibebaskan dari dakwaan dan berhak mendapatkan pemulihan nama baik dalam harkat dan kedudukannya. Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan, dari hasil sidang yang digelar marathon, ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer dan dakwaan subsidernya terkait dengan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan sendiri. Proses sidang penentuan putusan terhadap ketiga mantan petinggi Divre VII PT Telkom itu, berlangsung sekitar sepuluh jam sejak dibuka pukul 11.00 WITA Selasa, dengan sebagian besar waktu persidangan untuk membacakan amar putusan yang setebal 500 halaman lebih. Ketiga terdakwa diseret ke pengadilan karena dinilai telah menggunakan fasilitas telekomunikasi Indonesia--saat mereka menduduki jabatannya--untuk pengembangan usaha di luar prosedur dan belum memiliki perundang-undangan tentang kerjasama operasional (KSO) untuk jasa di luar pelayanan telepon biasa. Sesuai dengan dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, ketiga terdakwa pada Desember 1999 hingga Juni 2002 bertempat di Datel Denpasar dan Divre VII Makassar, telah melewatkan traffic voice (percakapan suara) dengan menggunakan teknologi Voice over Internet Protokol (VoIP) ke jaringan tetap milik PT Telkom. Trafik komunikasi itu mereka salurkan dari gateway milik GCS Communication Pte Ltd yang terpasang di Kaliasem, Denpasar. Ketiganya dinyatakan telah bekerjasama menggunakan fasilitas milik Telkom, berupa E1 yang telah disambungkan ke sentral lokal milik PT Telkom (di Kaliasem) yang mengakibatkan dapat menyalurkan traffic voice ke sentral Trunk (milik PT Telkom) menuju penerima telepon (lokal dan SLJJ) di seluruh Indonesia. Fasilitas itu juga disalurkan ke Sistem Telekomunikasi Bergerak Seluler (STBS), serta ke Operator lain selain PT Telkom (Other Licensed operator/OLO). Penyaluran traffic tersebut, tidak menerapkan ketentuan tarif yang berlaku di PT Telkom. Para tersangka menerapkan tarif sebesar U$ 0,80/menit/call untuk seluruh wilayah Indonesia, di luar seluler dan operator lain (OLO). Akibat tidak ditetapkannya tarif yang berlaku di Telkom, negara mengalami kerugian sebesar Rp44.9 miliar sesuai hasil audit BPKP. Sementara barang bukti yang berhasil diselamatkan dan telah disita adalah berupa tanah dan bangunan sebelum kasus itu disidangkan, termasuk seperangkat peralatan internet milik PT Telkom, senilai Rp10,3 miliar. Menanggapi putusan bebas itu, salah seorang Jaksa Penuntut Umum, Timbuh Tamba, meminta diberi waktu untuk mempertimbangkan upaya hukum lanjutan dan meminta agar hasil putusan itu segera diberikan ke JPU dalam waktu dekat. Sementara ketiga terdakwa tampak menangis haru saat menjabat tangan dan berpelukan dengan para hakim, tim penasehat hukum dan JPU serta anggota keluarganya dan karyawan PT Telkom yang setia mengikuti jalannya persidangan dari pagi hingga malam hari.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008