Jakarta (ANTARA News) - Polda Metro Jaya menahan tiga tersangka kasus prostitusi dengan berkedok jasa pijat terapi dan Spa di "Tropical Spa", Kompleks Ruko Roxy Mas Blok C1 No 20-21, Jl Hasyim Ashari, Jakarta Pusat. Kepala Unit II Satuan III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Helmi Santika di Jakarta, Selasa mengatakan, ketika tersangka itu adalah AGN sebagai pemilik Spa, Yyn sebagai germo dan Sri sebagai kasir. Sedangkan, 14 orang yang sempat ditangkap di dalam Spa akhirnya dilepaskan dan hanya sebagai saksi. Mereka yang menjadi saksi terdiri dari 14 tukang pijat, sembilan pekerja seks komersial dan satu tamu. "Mereka ditahan karena memiliki panti pijat dan spa yang dipakai untuk prostitusi," kata Fadil. Para tersangka dijerat dengan pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul dan pasal 506 KUHP tentang mucikari. Saat "Tropical Spa" digerebeg, pekan lalu, polisi menangkap basah adanya kegiatan prostitusi padahal lokasi itu sebenarnya adalah untuk pijat dan Spa. Sebanyak 17 orang yang berada di lokasi dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan yang kemudian menetap tiga tersangka. Barang bukti yang berhasil disita antara lain, uang tunai Rp4,3 juta, 14 kuitansi pembayaran kamar, tiga sprei, tiga kondom dan 10 kunci kamar. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008