Jakarta (ANTARA News) - Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Jumat malam sekitar pukul 23.35 WIB dibawa dan dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, setelah beberapa jam Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadapnya. Pollycarpus yang dijemput dari rumahnya itu, begitu tiba di LP Cipinang langsung dibawa ke dalam, sehingga tidak sempat memberikan keterangan kepada wartawan yang telah menunggu proses eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Salah seorang kuasa hukum Pollycarbus, Heru Santoso, yang dihubungi di Surabaya mengatakan bahwa Pollycarpus telah menerima petikan putusan MA di rumahnya. "Namun ketika dia minta didampingi oleh seorang pengacaranya tidak satu pun pengacaranya yang ada, sebab eksekusi berlangsung mendadak." Menurut Heru, dalam penjemputan Pollycarpus dari rumah hingga ke LP Cipinang tidak didampingi oleh kuasa hukumnya. Heru menyesalkan atas sikap Kejaksaan yang terburu-buru mengeksekusi kliennya, padahal selama ini selalu bersikap kooperatif dan tidak berusaha melarikan diri. "Kenapa harus malam ini 'kan ada hari esok, lagi pula selama ini dia 'kan bersikap kooperatif," katanya. Sementara itu sejumlah wartawan masih berada di depan LP Cipinang untuk menunggu keterangan seputar eksekusi itu. Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus kematian aktivis HAM Munir, Jumat, menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Pollycarpus Budihari Priyanto. Putusan bernomor 109/pk/pid/2007 sekaligus membatalkan putusan MA sebelumnya bernomor 1185K/pid/2006 tertanggal 3 Oktober 2006 yang menyatakan Pollycarpus bersalah menggunakan surat tugas palsu.(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008