Banda Aceh (ANTARA News) - PDI Perjuangan memecat dua kadernya yang kini sedang duduk di legislatif (DPR) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), karena keduanya dinilai telah melakukan tindakan pembangkangan terhadap keputusan partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri. "Kedua kader PDI Perjuangan yang duduk di DPR Aceh itu resmi dipecat dari keanggotaan partai. Sementara posisi keduanya di legislatif telah diganti oleh kader lainnya sesuai aturan yang berlaku," kata Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi NAD, H Karimun Usman, di Banda Aceh, Kamis. Ia menjelaskan, dua kader yang resmi dipecat dari keanggotaan PDI Perjuangan yakni H Teuku Bachrum Manyak dan H Teuku Burdansyah. "DPP mengeluarkan dua Surat Keputusan (SK) pemecatan terhadap kedua kader yang ditandatangani Sekjen Pramono Anung," tambahnya. Terhadap H Teuku Bachrum Manyak, DPP mengeluarkan SK pemecatan Nomor 175/KPTS/DPP/I/2008. Sementara bagi H Teuku Burdansyah dengan SK Nomor 176/KPTS/DPP. "PDI Perjuangan telah mengusulkan Hj Cut Rahmiati dan Said Ichsan sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) di lembaga legislatif Aceh," tambah dia. Karimun menjelaskan, pemecatan dua kader dari partai itu dikarenakan keduanya telah melakukan pembangkangan terhadap kebijakan partai dan menolak hasil Konferda DPD PDI Perjuangan yang disahkan DPP. "Tindakan kedua kader tersebut juga mengakibatkan terjadinya perpecahan di internal partai (DPD PDI Perjuangan)," tambah dia. Oleh karena itu, dia menjelaskan dengan keluarnya SK pemecatan tersebut maka keduanya dilarang melakukan berbagai kegiatan dengan mengatasnamakan PDI Perjuangan.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008