Gowa (ANTARA) - Bupati Gowa, Sulawesi Selatan Adnan Purichta Ichsan memberikan sanksi kepada para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan menahan mobil dinasnya karena dinilai lalai dan tidak memperhatikan kondisi aset negara yang dipinjamkan.

"Kendaraan dinas itu milik negara yang dipinjamkan kepada para pimpinan untuk membantu kinerja para aparatur sipil negara (ASN). Semua aset negara itu harusnya dijaga baik-baik karena itu hanya titipan," ujar Adnan Purichta Ichsan di Gowa, Senin.

Ia mengatakan inspeksi mendadak yang dilaksanakannya pada hari pertama setelah libur Lebaran ini bukan hanya fokus kepada kehadiran para ASN, melainkan juga kondisi melihat alat penunjang lainnya.

Setelah memeriksa kehadiran, bupati kemudian memeriksa 54 kendaraan dinas dari masing-masing kepala SKPD tersebut untuk mengetahui kondisi kendaraan selama dipergunakan.

Beberapa indikator yang menjadi alasan pemberian sanksi dengan menahan kendaraan dinas selama sebulan lamanya itu, karena aset milik negara itu tidak dijaga dengan baik dan ditemukan adanya masalah seperti tidak mengganti oli, lecet dan ada yang ringsek.

"Setelah pemeriksaan, langsung bawa ke bengkel hari ini juga untuk diservis, kemudian bawa ke rumah jabatan untuk di tahan selama satu bulan sebagai sanksi karena tidak mereka bertanggung jawab, lalai dan tidak inisiatif terhadap kendaraan dinas sendiri," ujarnya.

Adnan mengatakan merupakan fasilitas negara yang harus dijaga seperti kendaraan sendiri. Apalagi semua telah diasuransikan, sehingga jika ada kerusakan, ada yang perlu diganti atau diperbaiki tidak perlu menggunakan uang pribadi.

"Semua kerusakan kantor yang membayarkan, yang diperlukan hanya inisiatif dan tanggung jawab Kepala SKPD, apa salahnya jika rusak langsung bawa ke bengkel karena perawatan, perbaikan, suku cadang semua sudah masuk asuransi," ujarnya.

Oleh karena itu ia berharap, usai pemeriksaan ini para pimpinan SKPD bisa lebih bertanggungjawab lagi terhadap barang-barang yang dimiliki.

"Saya akan ruti melakukan pemeriksaan seperti ini, namun saya tidak akan menyebut kapan, karena saya akan lakukan secara mendadak untuk mengetes tanggung jawab SKPD," kata Adnan.

Adapun 18 kendaraan dinas milik SKPD yang dikenakan sanksi, yakni kendaraan dinas Bappeda, staf ahli bidang ekonomi dan pembangunan, BPKD, Dispora, DLH, pemadam kebakaran, Tanaman Pangan dan Holtikultura, Kesbangpol, Peternakan dan Perkebunan, Disnakertrans, Dinas PTSP, Bagian Perlengkapan, Dinas Ketapang, Dinsos, dan Empat Kabag di DPRD.
 

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019